Koperasi Badan Hukum Rakyat yang Harus Digdaya

Loading

Oleh: Fauzi Azis

ilustrasi

ilustrasi

DALAM era sistem ekonomi yang terbuka, banyak fenomena ekonomi bermunculan. Yang menonjol antara lain adalah bahwa seakan kegiatan usaha koperasi yang notabene adalah badan hukum kerakyatan justru kurang mendapatkan tempat di hati rakyat, khususnya para pelaku UKM/IKM untuk menggunakan koperasi sebagai kendaraan untuk berlaga dalam percaturan bisnis.

Mereka lebih suka bermain secara individual untuk mengurus bisnisnya dari A sampai Z hanya dengan mengandalkan dua tangan dan kaki serta nalarnya. Meskipun penulis pernah menjadi Dirjen IKM di Kemenperin, jujur mengatakan bahwa hal yang paling sulit dilakukan adalah mengorganisir mereka yang memiliki usaha sejenis bergabung membentuk badan hukum koperasi.

Sebagai badan hukum, koperasi dapat dengan leluasa melakukan kerja sama bisnis dengan siapa saja di bidang core bisnis yang digelutinya. Pun bila struktur manajemen dan operasional bisnisnya makin berkembang dan kredibel, sejatinya koperasi dapat mengakses ke pasar modal, paling tidak dapat ikut membeli saham dari perusahaan emiten besar (asing/nasional).

Pada saatnya usaha koperasi nantinya juga harus bisa melakukan IPO dan listing di pasar modal. Koperasi sebagai badan hukum yang “saham”nya dimiliki para pelaku UKM/IKM harus bisa membangun posisi tawarnya di ranah sistem ekonomi yang sudah sangat terbuka. Koperasi harus bisa masuk mengakses ke sistem pasar uang dan pasar modal. Tidak melulu mengandalkan sumber pendanaan dari perbankan, tetapi pada saatnya dapat menerbitkan obligasi atau ikut listing di pasar modal. Atau secara B to B bisa pula melakukan kerjasama investasi dan pemasaran dengan badan hukum lainnya.

Perlu diingat bahwa koperasi adalah badan hukum, bukan persoalan skala usaha seperti dipersepsikan selama ini karena koperasi dianggap sebagai badan usahanya milik wong cilik yang perlu disusui dan dibantu dengan dana APBN/APBD karena tidak “berdaya”,dan akhirnya dia mati karena menjadi “korban” politik anggaran yang tidak sehat. Total persepsi ini salah dan keliru karena sadar atau tidak, seakan koperasi hak hidupnya hanya segitu-gitunya.

Padahal peluangnya untuk menjadi entitas bisnis berskala operasi besar,kuat modal,kuat manajemen dan menjadi pemain kelas dunia terbuka luas. Dalam konteks kemitraan bisnis, bukan mustahil koperasi pembuat sepatu Cibaduyut bisa melakukan kolaborasi dengan pabrik sepatu merek Belly di Switzerland. Why not sepanjang syarat-syarat bisnisnya bisa disepakati kedua pihak dengan pola B to B.

Sangat diobsesikan jika koperasi usaha kompeksi fashion jin bekerja sama dengan Levis atau GAP atau yang lain. Kemampuan memproduksi sudah jagoan,yang belum sepenuhnya dikuasai barangkali soal yang terkait dengan masalah penguasaan technical process yang bersifat detil. Dan biasanya diatasi dengan dilaksanakannya progam bantuan technical assistance oleh pihak mitranya.

Pendek kata badan hukum koperasi adalah yang paling idial untuk membangun posisi tawar UKM/IKM. Yang belum idial adalah struktur modalnya, yaitu yang dari dalam hanya mengandalkan simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan suka rela yang setahu penulis nilainya sangat limitatif dan kecil.

Di indonesia ada contoh yang baik yakni GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia). Modalnya dimiliki koperasi-koperasi primer di beberapa daerah. Untuk mensuplai kebutuhan bahan mori yang diperlukan perajin batik, GKBI mendirikan pabrik mori cambric di Sleman Yogja. Melakukan joint venture dengan Jepang mendirikan PT Primatexco di Batang Jateng dan pabrik-lainnya yang ada di Palimanan, Cirebon.

Sekarang GKBI memiliki PT GKBI invesment yang merupakan holding company untuk mengakapitalisasi aset-aset yang dimilkinya. Gedung kantornya di Jalan Jend Sudirman Jakarta dibangun dengan pola BOT dengan perusahaan grup Mulya. Melihat realitas ini maka koperasi memang bisa membesarkan diri tanpa harus ada campur tangan pemerintah. Asal ada kemauan keras, ada komitmen dari para pengurusnya dan para pemegang sahamnya, tata kelolanya dibangun dengan sistem manajemen modern dengan prinsip GCG diterpakan, peluangnya menjadi badan hukum yang sukses terbuka luas.

Kita harapkan UKM/IKM saatnya harus berkoperasi tapi struktur modalnya diperbesar, baik simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarelanya. Tata kelolanya harus dilakukan dengan pendekatan manjemen modern dan melaksanakan prinsip GCG secara taat azas. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS