KLH Desak Produsen, Mengolah Sendiri Sampah Plastik yang Mereka Hasilkan

Loading

KARAWANG, (tubasmedia.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak para produsen mengolah sendiri sampah plastik yang mereka hasilkan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan hal itu untuk menuntaskan permasalahan pengolahan sampah pada 2029. Dia mencontohkan, 20 persen sampah di Bali dibuang ke laut lalu mengalir ke perairan Jawa. Mayoritas sampah tersebut merupakan kemasan mi instan dan gelas plastik.

“Kami tentu akan mencoba pendekatan pola terbaik prinsipal. Jadi siapapun yang mencemarkan lingkungan termasuk brand-brand itu harus bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya bagaimana, nanti ada semacam tuntutan kami,” ujar Hanif saat ditemui di Rest Area KM57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Rabu (26/3/2025).

Menurut dia, produsen juga bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jadi sampah-sampah yang kami tangkap kembali itu akan kami mintakan produsennya yang bertanggung jawab. Jadi ini saya tidak main-main, saya akan serius untuk mengurangi itu,” ungkap Hanif. Selain ke lautan, sampah plastik juga dibuang sembarangan ke jalanan bahkan tidak diolah sama sekali di tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka atau open dumping. Oleh sebab itu, pemerintah telah menghentikan semua sistem open dumping di 343 TPA di Indonesia.

Penyakit yang Mahal

“Karena TPA ini benar-benar berkonstribusi menyebabkan penyakit yang mahal sekali kita bayar. Dari air lindinya yang tidak tertangani. Tidak ada satu pun TPA yang open dumping mampu mengelola air lindinya, kemudian vektor penyakit dan mikroplastiknya,” jelas Hanif.

Ia menyampaikan bahwa saat ini presiden meminta penyelesaian masalah sampah dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari di berbagai kota besar.

Ada sekitar 34 lokasi di Indonesia yang memiliki potensi untuk mengadopsi teknologi waste to energy, yang bisa mengubah limbah menjadi sumber alternatif energi. Target tersebut bakal direalisasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang tengah digodok kementerian terkait. (sabar)

CATEGORIES
TAGS