Ketua Koni DKI Mangkiri Panggilan Kejagung

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp80 miliar.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T. Spontana yang mengatakan bahwa tersangka berjanji akan datang pada Senin (18/8/2014) kemarin, namun tidak datang. Dan tersangka juga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya itu.

“Tersangka belum memberitahu kenapa dia tidak bisa hadir,” ujarnya, Selasa (19/8/2014).

Karena itu pihak Kejagung akan mengirimkan surat pemanggilan kembali untuk tersangka. Dan jika yang bersangkutan masih mangkir, makan akan dilakukan jemput paksa.

Terkait hal ini, Anggota DPR Fraksi PDIP Yan Siagian mengaku heran atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 yang berlarut-larut selama sekitar tiga tahun. Pasalnya, kasus itu merugikan negara sebesar Rp80 miliar.

Dirinya khawatir jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan maka akan menimbulkan kecurigaan.

“KONI DKI punya anggaran pembinaan atlet. Jangan sampai terjadi kecurigaan terkait persoalan dana di KONI DKI, yang akan dirugikan atlet,” tandasnya. (mes)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS