Site icon TubasMedia.com

Keterangan Nazaruddin Sedang Divalidasi, Status Ibas Tinggal Tunggu Waktu

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ibas

Ibas

SELURUH keterangan saksi di bawah sumpah yang dihadapkan ke ruang sidang pengadilan, sudah pasti mengikat, sepanjang ada relevansinya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan atas nama terdakwa. Maka konsekuensi yuridis, keterangan saksi di bawah sumpah itu mutlak untuk tidak disisihkan begitu saja baik oleh Majelis Hakim mau pun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk oleh Kuasa Hukum (Pengacara).

Seutuhnya, keterangan saksi itu menjadi mutlak untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alat bukti untuk dapat menyeret nama-nama siapa saja yang disebut-sebut terlibat atas kejahatan yang sedang disidangkan untuk terdakwa tertentu itu. Sebaliknya, bila keterangan saksi di bawah sumpah tersebut sebagai suatu kebohongan atau kesaksian mengada-ada, maka saksi bersangkutan dapat dituntut pidana karena memberikan keterangan palsu. Lebih berat lagi jika pemilik nama yang disebut-sebut saksi itu tadi merasa nama baiknya dicemarkan, maka pemilik nama berhak menuntut saksi atas dalil kejahatan pencemaran nama baik.

Kini yang menjadi pertanyaan di benak publik, apakah teramat perlu nama baik itu dipertahankan atau sama sekali pihak bersangkutan sadar betul bahwa nama kelahirannya itu memang sudah tidak baik lagi? Soalnya tidak ada tuntutan apa pun terhadap Muhammad Nazaruddin (MN) juga terhadap Yulianis. Padahal, terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet Sea Games, MN secara terbuka langsung menyebutkan putra bungsu Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ikut menikmati proyek bancakan. MN menuding Ibas ikut main proyek bernilai ratusan juta dollar AS . Menurut MN, Ibas menerima sejumlah uang dari proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Bahkan MN menandaskan, uang yang diterima Ibas, senilai 1 juta dolar AS, 500.000 dolar AS serta 405 ribu dolar AS.

Keterangan senada juga dilontarkan Yulianis. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai ini menuding Ibas menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS. Pemberian uang itu ketika pelaksanaan kongres Partai Demokrat (PD) di Bandung 2010. Selain itu MN juga menuding Ibas menerima aliran dana haram dari proyek pembangunan off shore di SKK MIgas dan Wisma Atlet Sea Games Palembang. “Proyek SKK MIgas uang di wisma atlet mas Ibas ada terima,” tandas Nazar. Nazar menyebut Ibas bisa menerima aliran dana haram hingga jutaan dolar. “Ada persennya yang diterima itu 7 persen, ada yang 5 persen. Ya uangnya itu jutaan dolar,” ungkap MN.

Selain Ibas, MN juga menyebut-nyebut keterlibatan si ngeri-ngeri sedap Soetan Bhatoegana (SB) mantan Ketua Komisi VII DPR-RI periode 2009-2014 sebagai pihak yang menerima aliran dana haram dari proyek-proyek tersebut. Sekedar diketahui menurut MN, SB pernah dimarahi Ibas disuruh mundur di kasus PT Saipen yang dimenangkan Ibas. Ibas menerima aliran dana haram itu saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan masih sebagai Sekjen PD dan MN sebagai Bendahara Umum. Jadi menurut MN, Anas Urbaningrum (AU) dan Ibas sudah mengetahuinya karena mereka sama-sama menerima aliran dana haram dari berbagai proyek. SB pun sudah distatuskan sebagai tersangka menyusul AU.

Namun terlepas dari kasus hukum kaitannya dengan tindak pidana pencemaran nama baik menyeret-nyeret nama Ibas, yang pasti KPK belum bisa berbuat apa-apa jika hanya sekedar berpijak atas keterangan kedua terpidana MN dan Yulianis saat diajukan sebagai saksi. Terobosannya, KPK harus mencari satu bukti lagi untuk membuktikan pernyataan MN dan Yulianis bahwa Ibas menerima sejumlah aliran dana haram dari berbagai proyek yang disebutkan. Dengan begitu dapat secara minimal menetapkan seseorang sebagai tersangka. KPK bisa menjadikan acuan keterangan MN untuk menyelidiki dugaan kejahatan korupsi putra bungsu SBY tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad (AS) memastikan akan memvalidasi keterangan mantan Bendahara Umum PD tersebut. “Keterangan-keterangan itu akan divalidasi , akan didalami,” tandas AS di Gedung KPK Jln. Rasuna Said Jaksel, Jumat (17/10) menanggapi konfirmasi tubasmedia.com. AS menjelaskan hasil validasi akan menjadi bahan pertimbangan apakah Ibas perlu dipanggil sebagai saksi atau ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu saja. “Nanti penyidik akan menyimpulkan apakah yang bersangkutan kita perlukan keterangannya atau tidak. Karena jangan sampai keterangan-keterangan itu baru sepihak makanya itu harus di cross check,” jelas AS. “Pasti divalidasi oleh penyidik,” kata Jubir KPK Johan Budi senada AS. ***

Exit mobile version