Site icon TubasMedia.com

Keterancaman bius Narkoba mulai Terurai Secara Berkeadilan

Loading

corby

Oleh: Marto Tobing

JAKSA Agung HM. Prasetyo atas dasar rasa kemanusiaannya terhadap jutaan korban kejahatan narkoba, tidak akan pernah mundur untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba itu diujung peluru hukum.

Namun, tidak pula tertutup kemungkinan terhadap terpidana korupsi jika divonis mati oleh hakim, jaksa pun akan segera mengeksekusi.

Masalahnya, narkotika, korupsi dan terorisme adalah kejahatan extra ordinary crime yang bersifat trans nasional bahkan telah mendunia. Makanya, konsentrasi kebijakan penanggulangan dan implementasinya harus dilakukan dengan sikap upaya bersama atas kebijakan nasional bersama dunia internasional dalam memerangi jaringan kejahatan narkotika ini.

Bahayanya, karena peredaran narkotika di Indonesia saat ini telah merambah usia produktif terutama di kalangan pemuda dan pelajar secara umum. Peredaran barang haram ini sudah merasupi generasi penerus bangsa remaja usia 10 hingga ke tingkat usia produktif 59 tahun sebanyak 23.351.700.123,3 juta jiwa.

Bayangkan, jumlah pemakai narkoba yang menderita ketergantungan pada tahun 2014 sudah mencapai 2,4 juta jiwa penduduk Indonesia. Secara spesifik peredaran obat perusak syaraf otak ini didominasi oleh jenis heroin, putaw, psikotropika dan ganja.

Peredarannya dilakukan dengan cara selundup melalui akses point di bandara, pelabuhan dan pantai atau tempat tempat yang bersinggungan dengan kegiatan lintas dagang dan dunia hiburan.

Salah satu contoh selundup narkoba jenis ganja yang tak pernah luput sebagai topik utama terheboh di berbagai media sosial, media cetak dan elektronik hingga ke manca negara khususnya media Australia siapa lagi kalau bukan menyangkut nama Shapelle Leigh Corby (Corby).

Perempuan asal Brisbane Australia ini dibekuk begitu mendaratkan kakinya di bandara Ngurah Rai Bali pada 8 Oktober 2005 silam dari Sidney Australia. Saat digeledah, dari tas Corby ditemukan 4,2 kilogram ganja kering.

Sampai pada proses persidangan, oleh majelis hakim, wanita kelahiran 1977 itu akhirnya diganjar hukuman penjara selama 20 tahun.

Namun Presiden SBY “berbelaskasih” hukuman Gorgy dikurangi lima tahun melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.22/6 Tahun 2012. Pengurangan hukuman ini menuai kontroversi sehingga dikritik bahkan dengan kecaman pedas masyarakat pun berhamburan.

Sebab selain mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara, Corby juga berulang kali mendapatkan remisi sehingga hukumannya berkurang lagi 25 bulan.

Total hukuman yang seharusnya dijalani tinggal 13 tahun lebih satu bulan penjara, namun sisa hukuman yang seharusnya dijanani Corby itu pun ternyata hanya sekedar hukuman di atas kertas.

Ratu ganja ini pada Senin (10/2) tahun silam, lagi-lagi diberi hadiah berupa pembebasan bersyarat (PB) oleh Kementerian Hukum dan HAM saat itu Amir Syamsudin.

Menurut Menkum-HAM Amir Syamsudin, Corby hanyalah satu dari 1291 narapidana yang memperoleh PB. PB kata Amir waktu itu, bukan suatu kemurahan hati atau kebijakan pemerintah melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang persyaratan hak itu terpenuhi. Corby mendapat PB karena dianggap telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.

Selesailah sudah masa pengabdian SBY. Kini dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saatnya keterancaman bius narkoba generasi bangsa ini mulai terurai secara berkeadilan. Kita syukuri bagi putra pilihan rakyat ini ke puncak kepemimpinan, tidak ada ampun terhadap kejahatan narkoba.

Setiap penjahat narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap divonis mati, jangan harap Presiden Jokowi akan “berbelaskasih” memberi pengampunan. Setiap grasi yang dimohonkan para terpidana mati itu pasti akan ditolak mentah-mentah oleh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jaksa Agung HM. Prasetyo pilihan Jokowi ini pun bertekad setiap bulan akan mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba di ujung peluru hukum. Saat ini 150 lebih terpidana mati hanya tinggal menunggu waktu dan tempat.

Bukan hanya hukuman mati, namun Jaksa Agung yang satu ini mulai berwacana akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan terpidana kasus narkoba.

Maksud dan tujuan menerapkan TPPU dimaksud, jelas Prasetyo, agar seluruh harta kekayaan dari hasil penjualan narkoba para terpidana itu dapat disita untuk negara. ***

Exit mobile version