JAKARTA, (tubasmedia.com) – Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) untuk setiap tahunnya tidak kurang dari 13.000 yang diajukan para pihak untuk disidangkan di tingkat kasasi.
Menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di gedung MA, Jumat pagi (9/1/2015) Hakim Agung, Gayus Lumbun mengaku pihaknya kerepotan karena yang menangani ribuan kasus yang masuk ke MA itu hanya 54 personil Hakim Agung yang ada .
Menurut Gayus Lumbun, tumpukan perkara sedemikian itulah yang mendorong MA harus memikirkan kembali untuk menerapkan pembatasan jumlah perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK). Makanya, dua program utama terdekat yang dilakukan adalah pengetatan pengawasan hakim nakal dan mengurangi penumpukan perkara dengan cara membatasi kasasi yang masuk lewat revisi UU No.3 Tahun 2009 tentang MA.
Dicontohkan Gayus Lumbun, banyak kasus kecil yang masuk ke MA seperti kasus Rasminah yang dituduh mencuri enam piring dan kasus sandal jepit, Kedua kasus ini seharusnya tidak perlu dimohonkan kasasi. Maka dari itu, kata Gayus Lumbun, revisi UU MA diharapkan nantinya mengatur secara tegas kasus apa saja yang bisa masuk ke MA.
Dikatakan, selama ini program mediasi hanya dikenal dalam hukum perdata, seharusnya mediasi juga dapat diterapkan dalam kasus pidana baik di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Aturan ini sedang digodok dalam revisi No.3 Tahun 2009 Komisi III DPR. Diharapkan kasus-kasus kecil tidak perlu lagi masuk ke MA.
Menurut Gayus Lumbung, pertimbangannya, keadilan sosial yang harus dikedepankan hakim dalam menyidangkan perkara, jika dinilai kasus kecil secara justifikasi kurang layak disidangkan. Maka bagi hakim ada keharusan memberi saran agar dilakukan proses mediasi, demi hukum dan keadilan progresif sekaligus mengarah pada restorative justice. (marto tobing)