Kepala SDN O1 Ciawi Dipanggil Kejari Cibinong

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAWI, (Tubas) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memanggil Kepala SDN 01 Ciawi, Drs. Sarma beserta Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi dana BOS.

Saat dikonfirmasi, kepada tubasmedia.com, Heru Joko selaku staf publikasi dan media didampingi oleh Jaksa Pemeriksa dari bagian intelijen Kejari Cibinog Erwin Iskandar SH dan Pariman SH membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kepala SDN 01 Ciawi beserta bendahara dan operatornya. Pariman dan Erwin. “Kami panggil dalam rangka untuk memnemukan kelengkapan data,” kata Erwin Iskandar.

Menurut Erwin, begitu ada laporan masyarakat langsung ditindak lanjuti. Pengumpulan data ini akan terus didalami secara proporsional. “Kalau ada temuan kesalahan kita katakan salah, kalau tidak ada kita katakan tidak ada. Namun sampai saat ini kita belum menemukan apa-apa dan percayalah ini kita akan dalami terus,” jelasnya.

Kepala SDN 01 Ciawi Drs. Sarma ketika dikonfirmasi tubasmedia.com di kantornya tentang dugaan penyimpangan dana BOS 2006-2011, mengatakan semua isi surat kaleng itu tidak benar. Sarma membenarkan telah diperiksa Kejari Cibinong dan dinyatakan tidak ada yang salah.

Namun data yang dihimpun masyarakat pengirim surat kaleng tersebut, mengungkapkan seharusnya Drs. Sarma bertatap muka langsung mengajar di hadapan muridnya minimal 6 jam sebagai syarat bagi Kepala Sekolah yang mendapat sertifikasi.

Ketentuan itu sesuai Permendiknas No. 36 tahun 2007, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, apabila ada kelas kosong Sarma tidak bersedia mengganti guru yang berhalangan sehingga para murid bengong tidak belajar. (daryono)

CATEGORIES
TAGS