Kemudahan Investasi Percepat Pengembangan Industri

Loading

1_Dialog-Kadin

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin optimis deregulasi kebijakan ekonomi mampu mengalirkan investasi ke Tanah Air yang selanjutnya menggerakkan aktivitas industri dan menciptakan lapangan kerja.

Dia juga mengingatkan, investasi ke sektor industri pengolahan non-migas merupakan penanaman modal jangka panjang dan mendorong terjadinya efek berantai termasuk pembangunan daerah dan infrastruktur.

Investasi PMDN pada triwulan II mencapai Rp 25,56 triliun atau tumbuh sebesar 111,83 persen. Sedangkan investasi PMA sebesar US$ 2,51 milyar. Sehingga nilai total investasi yang masuk pada triwulan II pada tahun 2015 mencapai US$ 5,07 milyar.

“Pemerintah pasti selalu mendukung kemudahan dalam penanaman modal karena berdampak langsung dan segera ke pengembangan industri. Semua regulasi atau peraturan-peraturan yang menghambat akan dihapus, dicabut, direvisi atau dikaji lagi,” kata Menperin Saleh Husin saat menyampaikan pidato kunci (keynote speech) pada seminar bisnis yang digelar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Acara yang juga dihadiri Deputy Head of Mission Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Thorsten Hutter, Wakil Ketua KADIN Indonesia Shinta Widjaja Kamdani dan mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Prof Emil Salim.itu bertajuk “3rd Sustainable Business Dialogue In Cooperation With The Global Practitioners Dialogue On Climate Investment (PDCI)”

Keyakinan Menperin juga ditopang pertumbuhan industri non migas pada triwulan II 2015 sebesar 5,27 persen. Angka itu lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama sebesar 4,67 persen.

Pada September lalu, Pemerintah telah menggulirkan dua paket kebijakan yang antara lain mempersingkat waktu pengurusan ijin investasi di kawasan industri menjadi hanya 3 jam dan memangkas tahap perijinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 14 menjadi 6 tahap. Selanjutnya, percepatan aktivitas ekonomi akan dipacu melalui paket kebijakan berikutnya.

Selain itu, pengurusan tax allowance yang semula diselesaikan maksimal 28 hari menjadi 25 hari. Sedangkan pengurusan tax holiday diselesaikan maksimal 45 hari. Pemerintah juga menerbitkan PP 69/2015 yang membebaskan import alat angkut kereta api, galangan kapal, pesawat termasuk suku cadangnya dari PPN.

Lebih lanjut, Kemenperin telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 dengan visi pembangunan industri yaitu “Menjadi Negara Industri Tangguh”. Ke depan, industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam terus dikembangkan dan dibarengi dengan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi. (sabar)

CATEGORIES
TAGS