Site icon TubasMedia.com

Kemenperin Sambut Positif Terbitnya PMK tentang Royalti Hasil Litbang

Loading

2_Workshop Litbang

JAKARTA, (tuubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menyambut positif atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2015 tentang Imbalan Royalti Untuk Inventor Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menjadi mekanisme awal yang lebih baik dalam pemberian insentif kepada para peneliti, perekayasa, dan inventor yang telah menghasilkan penelitian dan pengembangan (litbang) produk berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

”Sudah saatnya kita lebih menghargai hasil litbang dari dalam negeri termasuk dengan pihak-pihak yang berperan di dalamnya,” kata Sekjen Kemenperin dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Pusat Pengkajian Teknologi & HKI Kemenperin, Zakiyudin pada acara Workshop Royalti Hasil Litbang di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (21/10).

Sekjen Kemenperin mengatakan, sistem insentif yang diatur dalam PMK No. 72/2015 dapat meningkatkan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. “Selain itu juga diupayakan untuk membendung banyaknya kalangan intektual yang ingin memilih berkiprah di luar negeri dibandingkan di negara kita,” tegasnya.

Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas hasil litbang di dalam negeri, diharapkan akan semakin meningkat juga proses komersialisasi serta penerapan (inovasi) patennya sehingga mendorong daya saing industri nasional.

“Oleh karena itu, diperlukan budaya untuk melakukan litbang di setiap instansi, termasuk dengan menghargai hasil litbang tersebut melalui sistem insentif yang cukup besar,” tutur Sekjen Kemenperin.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin adalah menyelenggarakan workshop sebagai langkah penyerbarluasan informasi dan memperoleh masukan yang lebih luas dari para pemangku kepentingan yang terkait dari para peneliti, perekayasa dan satuan kerja di lingkungan Kemenperin mengenai tindak lanjut dan harmonisasi atas terbitnya PMK No. 72/2015.

“Workshop ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Kajian Royalti Hasil Litbang Tahun 2015, dimana sebelumnya telah dilaksanakan beberapa Forum Discussion Group (FGD) yang membahas poin-poin yang perlu diperdalam dari PMK tersebut, seperti mekanisme pelaksanaannya, keharusan pencatatan aset BMN, dan batasan-batasan lainnya,” papar Sekjen Kemenperin.(sabar)

Exit mobile version