Kemenperin Percepat Dekarbonisasi Industri Menuju Target Net Zero Emission 2050
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata dalam mendukung target Net Zero Emission pada tahun 2050.
Upaya ini menjadi krusial mengingat sektor industri menyumbang emisi yang signifikan dan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional. Menperin menekankan bahwa dekarbonisasi juga membuka peluang besar bagi industri.
“Dekarbonisasi juga menawarkan peluang besar bagi industri, dengan membuka akses ke konsumen yang mendukung produk ramah lingkungan, serta memberikan peluang pasar baru melalui kebijakan pemerintah yang ketat terhadap emisi. Selain itu, prinsip berkelanjutan juga menjadi preferensi utama bagi investor, di mana sekitar 57% investor menunjukkan minat yang lebih besar terhadap investasi berkelanjutan,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Mata Lokal Festival 2025 yang bertajuk “Cutting Edge For Local Sustainbility” di Jakarta, Kamis (8/5) .
Sebagai bagian dari Strategi Dekarbonisasi Industri, Kemenperin telah menetapkan berbagai langkah untuk mendukung transisi industri menuju ekonomi yang lebih hijau. Termasuk penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi, implementasi Mekanisme Perdagangan Karbon, serta Kebijakan Pengurangan Emisi yang dirancang untuk memastikan sektor industri dapat beradaptasi dengan target Net Zero Emission pada 2050. Selain itu, Kemenperin juga fokus pada penerapan Ekonomi Sirkular, Carbon Capture and Utilization (CCU), dan pengembangan Standar Industri Hijau, yang mendorong efisiensi dan keberlanjutan dalam setiap proses produksi.
“Terdapat 9 sektor industri yang menjadi prioritas pengurangan emisi, yakni industri semen, ammonia, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta transportasi” ungkap Menperin.
Ramah Lingkungan
Upaya nyata yang telah dilakukan Kemenperin adalah dengan menerbitkan 149 Sertifikasi Standar Industri Hijau hingga Desember 2024, dengan 62 Standar Industri Hijau dan 46 Regulasi Standar Industri Hijau. Yang meliputi pengelolaan bahan baku, efisiensi energi, pengelolaan air, serta pengurangan limbah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan sumber daya. Penerapan standar ini telah membantu mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas industri, yang juga berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi yang ditetapkan.
Selanjutnya, Kemenperin juga menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung penerapan prinsip industri hijau di Indonesia. Sejak 2010 hingga 2024, Kemenperin telah memberikan apresiasi tersebut kepada 1.165 perusahaan yang mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam penerapan industri hijau dan transformasi menuju industri hijau. Penghargaan ini terdiri dari lima kategori kelompok utama, yaitu: Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau, Transformasi Menuju Industri Hijau, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), Auditor Industri Hijau, dan Pemerintah Daerah yang berkontribusi aktif dalam mendorong dan mendampingi industri di wilayahnya. (sabar)