JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus menjaga aktivitas sektor industri manufaktur agar tetap berproduksi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan telah diterbitkan, antara lain penerapan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
“Industri merupakan motor penggerak bagi perekonomian Indonesia. Produktivitasnya akan terus dipacu untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (10/5).
Di samping itu, Kemenperin juga mendorong kegiatan sektor industri dapat berjalan lancar, termasuk dalam aspek arus logistiknya. Hal ini untuk mengantisipasi dampak penyekatan sejumlah jalan akibat peniadaan mudik tahun ini sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai peyebaran Covid-19.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan asosiasi industri, agar dapat menghindari dan meminimalkan kemacetan sehingga aliran logistik sektor industri berjalan baik dan tidak menghambat perjalanan pekerja menuju beberapa kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.
Dirjen KPAII menyebutkan, sejumlah usulan yang disampaikan Kemenperin, antara lain dilakukannya penyaringan pemeriksaan atau pemisahan jalur kendaraan umum dan pengangkut logistik. Berikutnya, untuk truk pengangkut logistik dan bis pekerja, dapat dikecualikan dalam pemeriksaan dokumen.
“Kami juga memberikan opsi untuk memindahkan lokasi penyekatan untuk lebih mundur ke wilayah Cikampek atau perbatasan Karawang dan Purwakarta,” ungkapnya. Sebab, pada 6 Mei lalu, penyekatan di KM 31 dan KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek membuat kemacetan yang cukup panjang.
Di samping itu, dalam upaya meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan industri, Kemenperin mendorong setiap industri untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta aktif melaporkan IOMKI.
“Pengelola kawasan industri didorong untuk mengingatkan tenant di dalamnya agar lebih rajin dalam melaporkan IOMKI dan mengawasi pelaksanaan larangan mudik bagi pekerja di lingkungan kawasan industri,” papar Eko. (sabar)