Kemenperin Dorong Industri Mobil Produksi Komponen Kapal

Loading

galangan-kapal

BATAM, (tubasmedia.com) – Industri galangan kapal nasional terus diperkuat seiring dengan program poros maritim yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kemampuan galangan nasional bakal ditopang industri komponen kapal dalam negeri.

Untuk mempercepat program itu, Kementerian Perindustrian mendorong industri di luar perkapalan melakukan diversifikasi dan ikut memproduksi komponen kapal.

“Strateginya, kita rangkul dan dorong pelaku industri mobil, logam, produsen mesin untuk juga memproduksi komponen kapal. Mereka sudah memiliki keahlian dan peralatan,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Batam, Minggu (21/6/2015), seperti dikutip dari siaran pers Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono.

Menperin berada di Batam untuk mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi industri galangan kapal di Kepulauan Riau. Menteri yang turut hadir ialah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala BKPM Franky Sibarani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Kepri Muhammad Sani.

Diharapkan, industri komponen mengiringi penguatan industri galangan kapal. Saat ini, industri galangan kapal nasional terus tumbuh sejalan penguatan sektor maritim.

“Pertamina sudah memasukkan pesanan kapal ke galangan-galangan kita. Begitu juga kapal ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Ini menggerakkan industri kita,” kata Menperin. Selain itu, Januari 2015 telah terbentuk Asosiasi Industri Komponen Kapal Indonesia (AIKKI).

Di galangan PT Anggrek Hitam, misalnya, tengah dibangun dua kapal tanker milik Pertamina, MT Parigi dan MT Pattimura, masing-masing berbobot mati 17.500 DWT. Saat ini, Pertamina sedang membangun 10 kapal tanker di beberapa galangan kapal di Indonesia sebagai wujud dukungan terhadap industri perkapalan.

Soal program penguatan industri perkapalan nasional, Menperin Saleh Husin memaparkan program insentif fiskal yang berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal yang tertuang dalam PMK Nomor 249/PMK011/2014.

Selain itu, melalui PP 146/2000 jo PP 38/2003 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya. “Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38/2003 yang akan mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut,” ujarnya.

Menurut Menperin, meskipun fasilitas hanya diberikan kepada pengguna armada kapal, namun galangan kapal dapat menikmati fasilitas ini dengan mengkreditkan pajak masukan.

Terkait RPP tersebut, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, Hasbi Assiddiq Syamsuddin, mengatakan draft sudah berada di Setneg. “Kita optimistis, segera menjadi PP dan mulai berlaku untuk mengakselerasi industri kita,” ujarnya. (ender)

CATEGORIES
TAGS