Site icon TubasMedia.com

Kemenkumham Terbitkan SK Pengurusan Agung Laksono

Loading

1408430490997589485

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan pengurusan Partai Golkar‎ versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono.

“Benar sudah dikeluarkan SK-nya pada pukul 10.00 WIB tadi,” kata Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Senin. Sebelumnya pada Jumat (19/3) Menkumham Yasonna Laoly menyatakan belum mengeluarkann SK karena ada kekurangan akta.

“Semua syarat sudah clear, tanggal 17 Maret kami sudah menerima akta lalu pada Rabu, Kamis, Jumat (18-20 Maret) kami periksa dan sudah tidak ada masalah,” ungkap tenan. Tenan pun mengaku bahwa SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkumham.

Pada 3 Maret 2015, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan keputusan MPG nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.

Dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangannya adalah Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka. Sedangkan dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Muladi menyatakan dirinya dan HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu agar menghindari pengambilalihan seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi anggota yang mengalami pemecatan serta mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru. Kini, pihak Aburizal mengajukan gugatan atas putusan menkumham dan pengurusan Agung. (hadi)

Exit mobile version