Kejari Tasikmalaya Diminta Usut Proyek Parkir dan Taman
Laporan: Redaksi

ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Tokoh masyarakat Tasikmalaya menilai intel Kejaksaan Kota Tasikmalaya lamban dalam mengusut dugaan mark up dana pembangunan dua aset Pemkab Tasikmalaya di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Meskipun pembangunan lahan Parkir Dadaha yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan dari Garut, hanya mengerjakan pemasangan paving block, berikut pelataran untuk pejalan kaki, ternyata dananya cukup besar mencapai Rp. 888 juta lebih.
Begitu pula pembangunan Taman Alun-alun yang bersebelahan dengan gedung Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, yang menelan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi (APBDP) Jabar sebesar Rp 1,5 miliar, dikerjakan oleh pemborong itu. Padahal, pembangunanya hanya memasang keramik dan tembok pembatas, lampu taman dan tembok pintu gerbang.
H. Djadja, Ketua Forum Masyarakat Peduli Tasikmalaya (FMPT) dan mantan anggota DPR/MPR RI dalam pembicaraan dengan Tubas, baru-baru ini, membenarkan pihak Intel Kejaksaan Kota Tasikmalaya tidak punya nyali mengusut dugaan mark up dana pembangunan lapang parkir Dadaha dan Taman Alun-alun Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Seharusnya pihak Intel Kejaksaan tidak gentar dalam menyelusuri dan mengusut berbagai penyimpangan pembangunan di Kota Tasikmalaya, karena Kejaksaan salah satu lembaga resmi penegak hukum yang dilindungi negara. Kalau pihak kejaksaan Tasikmalaya tidak berani, ya, kami terpaksa akan laporkan kasus ini ke Kejagung dan Kejati Jabar,“ kata Djadja.
Sementara itu, Kejari Kota Tasikmalaya, Zainudin SH, MSi kepada TubasMedia.Com mengatakan, pihak Kejaksaan akan mengusut dan menindaklanjuti semua laporan masyarakat mengenai penyimpangan pembangunan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya, tanpa kecuali.
“Saya sudah intruksikan Kasi Intel Kejaksaan, Bambang, untuk mengusut pembangunan lapangan Parkir Dadaha dan Taman Alun-alun Tasikmalaya,“ kata Zainudin. Pihak Kejaksaan kini sedang melakukan penyelusuran ke lapangan dan akan meminta keterangan dari perusahaan tersebut dan intansi terkait. (hakri/dadang)