Keinginan Andi Tidak Berlama-lama di Penjara Kandas
JAKARTA, (tubasmedia.com)- Keinginan Andi Alfian Mallarangeng (Andi) untuk tidak berlama-lama hidup di balik terali besi (penjara) kandas sudah.
Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu “mentah’mentah” ditolak Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Agung Zaharuddin Utama, Krina Harahap dan Surachmin malah memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Penguatan itu berarti, Andi tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara atas kejahatan korupsi yang dituduhkan dan dinyatakan terbukti.
Selain hukuman badan, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga diharuskan membayar Rp 200 juta sebagai hukuman denda.
Menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di Gedung MA, Jum’at (10/4/15), Krisna Harahap mengatakan, salah satu alasan menolak kasasinya itu, karena sebagai pengguna anggaran di Kemenpora, Andi selaku Menpora masih tetap melekat pertanggungjawabannya.
Majelis Hakim Agung berpendapat, pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hirarki kepegawaian. Pimpinanan harus tetap dimintai pertanggungjawabannya atau tetap harus bertanggung jawab atas tindakan bawahan.
“Meskipun telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi tetap sebagai penangggungjawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar,” Krisna Harahap. (marto tobing)