Kegiatan Pusat Industri Hijau Harus Berkesinambungan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo mengatakan pelaksanaan kegiatan Pusat Industri Hijau (PIH) agar berpedoman kepada prinsip-prinsip pelaksanaan program yang menekankan kepada aspek-aspek yang sudah disepakati.

Demikian disampaikan Teguh Sambodo pada acara Konsinyering Penyusunan Program dan Rencana Kerja Tahun 2020, Pusat Industri Hijau, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin 21 Oktober 2019.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPPI, Kemenperin, Ngakan Timur Antara didampingi Kepala Pusat Industri Hijau, Teddy C Sianturi.

Selain itu, Teguh menyebut dibutuhkan juga kolaboratif dengan pihak lain, baik di internal Kementerian Perindustrian maupun di antara instansi pemerintah dan/atau dengan instansi swasta, akademisi dan mitra pembangunan internasional. ‘’Tujuannya agar tidak duplikasi,’’ katanya

Agar mencapai sasaran yang maksimal, kata Teguh, dibutuhkan program yang berkesinambungan (sustainable). Pelaksanaan program secara berkesinambungan dimaksud berdasarkan analisis evidence-based policy, evaluasi tahun lampau ataupun monitoring pelaksanaan tahun berjalan

Sementara itu, penyelenggaraan kegiatan agar adaptif terhadap perkembangan isu dan menyesuaikan desain kegiatan untuk lebih bisa meningkatkan manfaat bagi pihak industri secara konkrit.

Ditambahkan, didalam RPJMN 2020-2024, Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian berkontribusi pada dua Prioritas Nasional yaitu: Bidang Ekonomi dan Bidang Lingkungan Hidup.

Di Bidang Ekonomi menurut Teguh, untuk mendorong jumlah perusahaan yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH), di tahun 2024 ditargetkan 71 perusahaan

Sementara di bidang lingkungan hidup (LH) program ini berkontribusi mendorong penurunan emisi gas rumah kaca dan pencegahan serta penanggulangan limbah khususnya bidang Industri.

Targetnya, efisiensi dan pengelolaan industri yang berdampak pada penurunan faktor emisi industri sebanyak 50% pada tahun 2025 dan untuk kegiatan Prioritas Nasional, KL/UKE1/UKE 2/ Satker di setiap Kementerian/Lembaga agar melakukan pelaporan perkembangan setiap tiga bulan sekali kepada Bappenas melalui aplikasi e-Monev Bappenas (Permen PPN/Kepala Bappenas No 5/2018 Tentang Tata Cara Penyusunan RKP). (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS