Kebijakan yang Mengenakan Bea Masuk Bahan Baku Impor Sangat Membingungkan

Loading

PADANG, (tubasmedia.com) – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menyebut kebijakan yang mengenakan tarif bea masuk kepada bahan baku impor tapi membebaskan bea masuk produk jadi, adalah kebijakan yang membingungkan.

‘’Benar-benar kebijakan yang membingungkan sehingga dirasa perlu pendalaman yang sebenarnya, kenapa bahan baku dikenakan tarif bea masuk tapi barang jadi dinolkan,’’kata Ngakan Timur Antara pada acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Padang, pada Selasa (8/10).

Kebijakan itu kata Ngakan dalam posisi yang sulit untuk dijelaskan dan perlu pendataan yang seksama. Bisa saja katanya, bahan baku yang dikenakan bea masuk itu adalah bahan baku yang sebenarnya sudah ada di Indonesia.

Tapi jika bahan baku yang diimpor karena tidak ada di dalam negeri dan diperlukan untuk diproses untuk kemudian barang jadinya untuk diekspor, bingung juga kenapa harus dikenakan bea masuk.

Padahal kata Ngakan, hakekat industri itu dibangun adalah untuk memproduksi bahan baku menjadi barang jadi untuk kemudian dipasarkan guna mendapatkan nilai tambah. Artinya, kita wajib memperoleh bahan baku semudah dan seefisien mungkin agar produk jadinya berdaya saing tinggi.

Sementara itu dalam paparannya disebut, Kemenperin melakukan pendampingan kepada 20 perusahaan manufaktur untuk menerapkan konsep industri 4.0 dalam produksinya.  Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan industri 4.0 bisa diimplementasikan dengan baik.

“Assesment sudah ada sekitar 326 perusahaan. 20 industri sudah dilakukan pendampingan secara langsung, yang lainnya diberikan sosialisasi,” kata Ngakan.

Ngakan mengatakan, Kemenperin telah melatih sekitar 200 accessor untuk mendampingi perusahaan dalam pengimplementasian industri 4.0. Para accessor tersebut nantinya akan mendampingi tim yang dibentuk perusahaan untuk mengurai permasalahan operasional melalui implementasi teknologi 4.0 sehingga bisa meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

Dia menerangkan, pendampingan oleh Kemenperin akan dilakukan sampai tim dari perusahaan sudah bisa mendesain proyek yang disetujui oleh para pemimpin perusahaan masing-masing.

“Kalau kami sudah beri assesment, kami dampingi di lapangan, lalu mereka menggarap proyek yang bisa mengatasi permasalahan produksi dengan teknologi 4.0 sehingga mampu menghasilkan efisiensi bagi perusahaan,” tambahnya.

Ngakan melanjutkan, ke-20 perusahaan tersebut akan menjadi percontohan bagi perusahaan manufaktur lainnya dalam implementasi industri 4.0.

“Kami minta implementasi di perusahaan-perusahaan itu bisa dipakai untuk industri lainnya,” tutur dia. (sabar)

CATEGORIES
TAGS