Site icon TubasMedia.com

Kebijakan Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

DALAM prespektif pemahaman yang normatif, maka kebijakan ekonomi dapat kita fahami sebagai arah atau tindakan yang yang diambil oleh pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. Perannya menjadi sangat strategis dalam kedudukannya sebagai instrumen penggerak. Di dalamnya mengandung faktor penting yaitu kualitas dari kebijakan ekonomi yang dihasilkan.

Karena itu, janganlah mudah terjebak dengan stigma bahwa kalau pemerintah sudah menyatakan akan memberikan kemudahan bagi investor semua urusan menjadi beres. Nampaknya hal yang demikian tidak serta merta dapat terjadi. Satu hal yang patut difahami oleh para pembuat kebijakan ekonomi di negeri ini bahwa sebuah isu kebijakan harus menimbulkan kepastian hukum.

Tanpa ada jaminan kepastian hukum, para investor bisa menyikapinya dengan wait and see. Maka dari itu, seringkali terjadi suatu kondisi bahwa meskipun pemerintah telah banyak melahirkan berbagai kebijakan ekonomi, tapi pada kenyataannya di lapangan banyak terjadi hal yang berbeda sama sekali, yaitu tidak bisa dieksekusi. Hal ini terjadi karena baik di tingkat para pelaksana kebijakan (di jajaran birokrasi) maupun para investor menemukan satu jawaban bahwa kebijakannya dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Bagi kalangan pejabat birokrasi pelaksana kebijakan di pusat/daerah yang faham konstruksi hukumnya dari sebuah kebijakan akan bersikap cerdas dengan memberikan catatan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dieksekusi karena bertentangan dengan peraturan perundangan. Bagi para investor penyikapannya sudah jelas, yaitu lebih baik tidak merealisasikan rencana investasinya dari pada modal dan teknologi yang sudah ditanamkanya tidak bisa kembali atau bisa menghasilkan pendapatan yang baik.

Oleh sebab itu, dalam rangka penyusunan kebijakan ekonomi janganlah berorientasi pada banyaknya kebijakan yang harus dibuat, tetapi yang paling bijaksana adalah lebih baik berorientasi pada aspek kualitas karena yang diutamakan adalah aspek jaminan kepastian hukum dari sebuah kebijakan ekonomi. Paket-paket kebijakan ekonomi baik-baik saja dibuat oleh pemerintah sepanjang outputnya menimbulkan kepastian hukum.

Banyak informasi dimuat diberbagai media yang mengesankan bahwa paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan beberapa bulan yang lalu belum dapat dieksekusi. Ini sebuah indikasi bahwa boleh jadi ada problem dalam tataran kerangka regulasinya yang berkaitan dengan masalah kepastian hukum. Kebijakan ekonomi di level makro sudah baik dibuat oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

Namun kebijakan ekonomi di level mikro masih banyak hambatan yang terjadi, terutama pada aspek sinkronisasi dan koordinasi kebijakan yang satu sama lain tidak sinkron, tumpang tindih sehingga berakibat terjadi ketidak pastian hukum karena ada faktor arogansi sektoral dari setiap kebijakan yang dihasilkan.

Ke depan kita memerlukan kualitas kebijakan ekonomi yang lebih baik, yang menjamin adanya kepastian hukum agar sasaran dan target pembangunan ekonomi yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat terwujud. ***

Exit mobile version