Kasus Pengeroyokan Ade Armando Segera Sidang, Tersangkanya Enam Orang
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi menyebutkan, kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, 11 April 2022 lalu, sudah dalam tahap pelengkapan berkas.
“Sudah pelengkapan berkas, tersangkanya enam orang itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Zulpan menjelaskan, berkas kasus tersebut harus lengkap (P21) sebelum diserahkan ke kejaksaan. “Belum P21. Nanti saya cek lagi, tetapi sudah berjalan itu (pemberkasannya),” kata Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando,” ujar Tubagus Ade kepada wartawan, 12 April 2022.
Keenam tersangka tersebut ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip dan Abdul Manaf. Dua di antaranya, yakni Bagja dan Komar, sudah ditangkap penyidik di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol. Sementara empat tersangka lainnya, kata Tubagus Ade, hingga kini masih buron dan sedang dalam pengejaran. (sabar)