Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Jambi
Laporan: Redaksi

ilustrasi
JAMBI, (TubasMedia.Com) – Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Jambi, Senin (7/10) mengkritisi kinerja penuntasan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Massa aktifis SORAK itu menggelar aksi demo di halaman kantor Kejati Jambi mempertanyakan tindak lanjut penanganan sejumlah kasus yang ditangani Kejati Jambi, salah satunya kasus Dana Bencana Alam Kabupaten Kerinci.
Pendemo membeberkan sejumlah kasus yang tidak ada kejelasannya, seperti pengusutan dugaan penyimpangan paket 10 pada Dinas PU Kabupaten Tebo tahun 2010 senilai Rp 17 miliar. Kemudian dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan jalan dua jalur SMA 1 Bernai-Sungai Abang pada Dinas PU Kabupaten Sarolangun. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap yang belum ditindaklanjuti Rp 3,3 miliar termasuk dugaan penyimpangan proyek jalan BTS Kerinci-Sanggaran Agung pada Dinas PU Provinsi Jambi.
Dalam aksinya, massa juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi. Mereka juga mendesak agar Kajati Jambi segera merekomendasikan ke Kejagung agar Aspidsus Kejati Jambi diganti.
“Kami yang tergabung dalam SORAK Jambi dengan ini menyatakan mosi tidak percaya kepada Aspidsus, karena diduga banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang telah ditangani tidak tuntas. Dan mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung untuk segera memeriksa Aspidsus Kejati Jambi terkait Dana Bencana Alam Kerinci,” teriak massa.
Massa sempat menghadang mobil Dinas Kajati Jambi. Insiden ini terjadi saat pengunjuk rasa mulai orasi di depan pintu masuk kantor Kejati Jambi, tiba-tiba melintas mobil plat merah BH 4 hendak menuju ke arah kantor Gubernur Jambi. Massa pun menghadang mobil tersebut sehingga tidak bisa lewat.
Beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejati Jambi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah itu hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal, pihak Kejati telah menetapkan tersangkanya. Misalnya saja kasus kredit macet di BRI Jambi, Kajati sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor. Ada sekitar Rp 52 miliar uang negara yang tidak dapat dikembalikan Raden Motor.
Juga kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian. Dalam perkara ini, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplayer alat kesehatan Adhiarto ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Ada juga kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama beberapa tahun terakhir. Padahal, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Jufendiwan dan Surya Darmadi sebagai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi di IAIN STS Jambi senilai Rp 110 miliar, juga masih mengendap, sama nasibnya dengan kasus Bantuan Bencana Alam Gempa Bumi 1 Oktober 2009 untuk Kabupaten Kerinci sebesar Rp 104 miliar. Penyelidikan yang dilakukan Asisten Intelijen (As-Intel) Kejati Jambi, Wito SH beberapa waktu lalu masih belum menemukan titik terang sehingga belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (siagian)