Kader PKK Ikuti Penyuluhan Hukum
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
BANYUMAS, (Tubas) – Sebanyak 135 orang kader PKK di Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas, baru-baru ini. Penyuluhan diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas, dengan peserta para kader PKK kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan hukum bagi kelompok-kelompok sadar hukum (Kadarkum) di masing-masing kecamatan. Ny. Siswati selaku Ketua Panitia Penyelenggara mengharapkan, pemahaman yang diperoleh peserta dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, dan disebarluaskan kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Materi disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Bambang Sujarwo, SH dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS), Haryanto, SH dari Pengadilan Negeri Purwokerto (Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), dan Akhmad, SH dari Kejaksaan Negeri Purwokerto (Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Di samping penyampaian dan pendalaman materi pokok, dalam kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab yang bersifat umum. (nas sibarani)