Kader PKK Ikuti Penyuluhan Hukum

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANYUMAS, (Tubas) – Sebanyak 135 orang kader PKK di Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas, baru-baru ini. Penyuluhan diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas, dengan peserta para kader PKK kecamatan se-Kabupaten Banyumas.

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan hukum bagi kelompok-kelompok sadar hukum (Kadarkum) di masing-masing kecamatan. Ny. Siswati selaku Ketua Panitia Penyelenggara mengharapkan, pemahaman yang diperoleh peserta dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, dan disebarluaskan kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Materi disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Bambang Sujarwo, SH dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS), Haryanto, SH dari Pengadilan Negeri Purwokerto (Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), dan Akhmad, SH dari Kejaksaan Negeri Purwokerto (Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Di samping penyampaian dan pendalaman materi pokok, dalam kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab yang bersifat umum. (nas sibarani)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS