Kabid Pengairan Dinas PU Samosir Dijebloskan ke Sel Tahanan
MEDAN, (tubasmedia.com) – Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten (Kab) Samosir, Sumatera Utara (Sumut) berinisial IS, dijebloskan ke ruang sel tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Penahanan terhadap tersangka yang juga dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut dilakukan ada kaitannya dengan dugaan korupsi pembangunan proyek Irigasi Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Tahun Anggaran Tahun 2008-2010 senilai Rp 500 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Minggu (10/01/2015) mengatakan, tersangka terpaksa dijemput secara paksa oleh penyidik di rumahnya di Jalan Rajawali Perumnas Mandala. Persoalannya, karena tersangka JS, sudah tiga kali dipanggil untuk hadir di Kejati Sumut tidak diindahkan sama sekali.
Menurut Chandra, pemanggilan penyidik itu, untuk penyerahan berkas perkara bersama tersangka yang sudah P-22 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Berkas perkara tersangka korupsi JS itu, dinyatakan lengkap (P-21), akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada JPU (P-22).
Chandra menambahkan, saat ini tersangka korupsi JS, dititipkan Kejati Sumut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. Tersangka kasus korupsi pembangunan proyek irigasi itu, dijerat dengan Pasal 2, 3, 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait kasus penyimpangan pembangunan proyek irigasi tersebut, selain tersangka IS, juga Ketua Tim Serah Terima Pertama Pekerjaan, MS bersama SN selaku Ketua Pelaksana Serah Terima Akhir Pekerjaan telah ditetapkan sebagai tersangka sama-sama meringkuk dalam sel tahanan. (marto tobing)