Juknis Tentang Industri Kendaraan Bermotor Selesai Juni
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Alat Transportasi Darat Kemenperin Soerjono mengatakan sejauh ini pelaksanaan petunjuk teknis (Juknis) terkait Peraturan Menteri Nomor /2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor yang dijadwalkan terbit akhir Mei lalu masih belum rampung
“Tapi Juni ini akan selesai yang kini sedang diselesaikan biro hukum Kemenperin,” kata Soerjono di Karta kemarin.
Soerjono mengatakan kementerian telah menyusun beberapa poin yang menjadi isi Juknis tersebut. Inti Juknis, menurutnya, terkait tatacara pelaksanaan perizinan dan pengawasan importasi kendaraan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).
Dari isi Juknis tersebut, pelaku industri yang selama ini gencar melakukan impor kendaraan baik utuh maupun terurai (Complete Knock Down/CKD) diharapkan beralih untuk mementingkan volume impor IKD. Sebab, lanjut Soerjono, dengan impor IKD atau kendaraan dalam bentuk rangka yang terpisah dari mesin dan interior, nilai lebih industri dapat digarap pemain lokal seperti penyuplai komponen.
Soerjono menambahkan kelak pelaku industri akan disorong fasilitas dari pemerintah serupa insentif. Sayangnya, dia tak mengungkapkan detil fasilitas atau insentif yang akan dikantongi pelaku industri tersebut.(sabar)