Judi Masih Marak dan Bebas di Sumut

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) –  Berbagai kalangan masyarakat Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mempertanyakan realisasi janji Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro saat pelantikannya bahwa judi tidak akan ada di Bumi Sumut. 

Pertanyaan bukanlah tanpa sebab, karena saat mengadakan temu pers bersama Kapoldasu yang lama Irjen Pol Drs Oegroseno SH, ia menyampaikan statemen bahwa di kepemimpinannya berbagai aneka permainan judi tidak akan ada tempatnya dibumi Sumut (23/3).

Hampir setahun lamanya Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menjadi Kapoldasu, berbagai aneka permainan judi yang melanggar Pasal 303 KUHP masih terus berlangsung, bahkan berbagai komponen masyarakat Kabupaten Karo menyampaikan keresahan akibat maraknya permainan judi Togel, Tolam dan Jackpot. Padahal Bumi Turang tersebut merupakan asal istri Kapoldasu bermarga Sitepu.

Selain di Kabupaten Karo hampir seluruh Kabupaten/Kota se Sumut saat ini peredaran judi yang terorganisir masih marak, walaupun penjualannya dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Aparat keamanan bila ditanyakan atas maraknya aksi perjudian tersebut dengan klise menjawab,” Kalau anda punya informasi sampaikan kepada kami agar kami basmi,”.

Jawaban tersebut menuai pertanyaan dalam benak apakah keberadaan satuan Intel maupun Serse yang ada di Poldasu, Polres maupun Polsek hanya sebagai pelengkap organisasi saja tanpa harus bekerja?

Anehnya, apabila ada permainan judi di tengah masyarakat dalam bentuk permainan kartu, maka mereka akan cepat mengetahui dan menangkap para pelakunya.

Pantauan tubasmedia.com di Kota Medan, Tebing Tinggi, Sibolga, Padang Sidempuan maupun Kabupaten Karo, Deli Serdang, Sergai, Dairi, Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Toba Samosir, aksi judi tersebut masih berlangsung. Bahkan, di beberapa tempat disebutkan aneka perjudian dapat berjalan mulus karena diorganisir  oknum-oknum berseragam, sehingga aparat Kepolisian “takut” untuk memberantasnya.

Judi Togel, Tolam maupun Jackpot hasilnya sangat menggiurkan, baik bagi Bandar maupun pemain, padahal tidak ada sejarahnya pemain menang dan uang mereka habis dikeruk oleh para pengelola judi tersebut. Hasil investigasi Tubas , bahwa persenan yang diperoleh juru tulis 10 % dari hasil, joki alias tukang kumpul rekab sebesar 5 persen, sub bandar 60% dan bandar 25 %.

Berbagai kalangan masyarakat Sumut, khususnya kaum Ibu berharap, Kapoldasu maupun Pangdam I Bukit Barisan untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja memberantas aneka jenis perjudian tersebut, sehingga Bumi Sumut betul-betul bersih dari judi. Selama ini, akibat maraknya berbagai jenis perjudian tersebut, uang belanja yang dikumpul sedikit demi sedikit oleh kaum ibu untuk masa depan anak-anaknya, habis diambil suaminya.

“Kami tidak yakin Kapoldasu maupun Pangdam I Bukit Barisan tega membiarkan masyarakatnya didera kemiskinan akibat marakanya berbagai jenis perjudian tersebut,” ujar Nande Karina Tarigan, warga Tongkoh Brastagi. Demikian pula Nai Posma Manalu br Sitinjak warga Pakkat Humbahas, mengeluhkan hal yang senada. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS