Site icon TubasMedia.com

Jenazah Koruptor Jangan Diurus

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan luar biasa karena sudah menjadi transnasional, sulit dibuktikan, dan dampaknya juga luar biasa.

Hal itu diungkapkan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, SH dalam seminar dan ikrar Universitas Kristen Indonesia (UKI) berjudul: “Melenyapkan Korupsi dari Bumi Indonesia”, Selasa (31/1/2012), di Kampus UKI, Jalan Mayjen Sutoyo No. 2 Cawang Jakarta Timur.

Abdullah Hehamahua mengatakan, korupsi yang luar biasa itu sudah merambah ke mancanegara dan merambah ke tataran transnasional. “Para koruptor Indonesia sudah menyimpan uangnya di bank-bank Swiss dan berbagai bank di luar negeri. Menurut data terakhir 40 persen kekayaan Badan Usaha Milik Negara Singapura berasal dari para koruptor Indonesia,” katanya dengan lantang.

Selanjutnya, Abdullah Hehamahua mengungkapkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa karena sangat sulit membuktikannya. “Orang menyuap, atau korupsi tidak akan pernah pakai tanda terima atau kuitansi. Jadi tidak akan mungkin membuktikannya dengan alat bukti semacam itu. Sebab itu KPK diizinkan untuk menyadap dan merekam pembicaraan orang-orang target yang sudah terindikasi korupsi,” katanya. KPK tentu menangani hanya korupsi yang besar-besar ukuran Rp 1 miliar ke atas.

Kemudian, katanya, korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa karena dampaknya pun luar biasa: memiskinkan rakyat dan mengambil hak orang lain. Secara ekonomi korupsi melemahkan indeks pembangunan.

“Juli 2010 terjadi korupsi Rp 270 triliun, hanya sebagian yang dapat dikembalikan kepada Negara. Sekitar Rp 100 triliun tidak ketahuan rimbanya. Itu uang masyarakat yang dicuri. Luar biasa,” katanya.

Abdullah Hehamahua mengakui, kemampuan KPK terbatas sebab itu visi dan misi KPK seharusnya tidak hanya ke penindakan tetapi lebih ke pencegahan. Visinya Negara harus sejahtera dengan memberantas korupsi sedangkan misinya menciptakan budaya antikorupsi di masyarakat. Penindakan dan pencegahan tetap minta bantuan masyarakat, katanya.

Ditambahkan, karena penghukuman melalui penjara tidak menimbulkan efek jera seperti terlihat selama ini, maka yang akan ditambah dengan sanksi sosial dan pencegahan yang akan melahirkan budaya antikorupsi. “Sebab itu mari kita benahi pendidikan dari TK, SD, SMP, SMA dan universitas. Sampai saat ini baru ITB dan Universitas Paramadina yang sudah mencantumkan 2 SKS pendidikan antikorupsi,” katanya lagi.

Selain itu, katanya, tentu perlu reformasi birokrasi, terutama di bidang pembinaan SDM, remunerasi, kemudian memanfaatkan teknologi untuk kecermatan data on line, dan pengelolaan aset Negara dengan baik. “Secara prinsip, penolakan terhadap korupsi itu adalah jangan pernah mengambil yang bukan hak Anda.

Tapi kalau Anda memang mempunyai hak, perjuangkan sampai titik darh penghabisan. Kemudian anak muda jangan jangan pacaran dengan orang yang mempunyai keluarga koruptor; jangan hadiri resepsi keluarga koruptor, dan kalau koruptor meninggal, jangan urus jenazahnya,” kata Abdullah menutup pemaparannya. (apul)

Exit mobile version