Site icon TubasMedia.com

Jaksa Tetap Minta Hakim Menghukum Ahmad Dhani 2 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim jaksa pada Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) meminta majelis hakim memvonis musisi Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan. Jaksa menepis pembelaan (pleidoi) Ahmad Dhani.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa Sarwoto membacakan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (7/1/2019).

Jaksa ditegaskan Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.

Jaksa menegaskan cuitan Dhani salah satunya “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP” di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.

Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan,” ujar Sarwoto.

Ahmad Dhani sebelumnya dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Dhani mengatakan cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.(red)

Exit mobile version