Jaksa Minta Hakim Tetapkan Miryam Jadi Tersangka

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pencabutan keterangan anggota fraksi Hanura DPR Miryam Haryani di persidangan berbuntut panjang. Jaksa KPK yang meyakini Miryam memberikan kesaksian palsu meminta persetujuan hakim untuk menetapkan tersangka. Lantas bagaimana kelanjutannya?

Miryam S Haryani yang dulu duduk di Komisi II DPR, dianggap memberi keterangan tidak benar alias palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keterangan palsu itu yakni keterangan Miryam di persidangan yang mencabut pengakuan awal di BAP tentang pembagian uang.

Jaksa KPK tak tinggal diam dengan aksi pencabutan keterangan itu. Pada persidangan Kamis (30/3) lalu, jaksa mengajukan hakim menerapkan pasal 174 KUHAP terhadap Miryam.

“Pasal 174 KUHAP kami minta ditetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dilakukan penahanan untuk yang bersangkutan,” ujar jaksa KPK Irene Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat saat itu.

Namun, saat itu majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar memilih menunggu keterangan dari saksi lain didengar. Jaksa KPK disebut hakim juga bisa menempuh langkah hukum lainnya di luar pasal 174 KUHAP atas dugaan Miryam memberikan keterangan palsu.

Selanjutnya, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal lain untuk menjerat Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Rencananya KPK akan menerapkan pasal 21 atau 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

 

CATEGORIES
TAGS