Laporan: Redaksi

Muhaimin Iskandar
JAKARTA, (Tubas) – Sedikitnya 196 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terancam kehilangan izin akibat tak mampu memenuhi ketentuan pemerintah. Adapun sejumlah PPTKIS yang masuk kategori sedang dalam audit kinerja oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta merger dengan perusahaan lain.
Demikian Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (20/2). Kemennakertrans hampir selesai mengaudit 561 PPTKIS.
“PPTKIS yang sehat ada 65 persen. Yang buruk akan dilikuidasi, yang masuk kategori sedang diharapkan bergabung dengan PPTKIS lainnya,” ujar Muhaiminn.
Menurut Muhaimin, audit yang dilakukan adalah pemeriksaan kapasitas, ketaatan terhadap peraturan, dan sistem pelatihan. Namun, sikap taat asas menjadi faktor utama yang menjadi dasar penilaian kinerja PPTKIS.
Pemerintah akan mengumumkan hasil audit tersebut akhir bulan Februari 2011. Mennakertrans menegaskan, pengumuman akan meliputi PPTKIS yang masih bisa melanjutkan operasional dan mana yang harus stop karena tak mampu melayani.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdi Basalamah mengatakan, pengusaha menghormati kewenangan pemerintah sebagai regulator yang harus diimbangi dengan perbaikan pelayanan terhadap TKI, yang dirasakan belum ada peningkatan selama ini. Apjati juga mengingatkan, Kemennakertrans harus bisa menjelaskan indikator dan pertanggungjawaban evaluasi kinerja PPTKIS.***