Internal Pemerintah Purworejo Akan Melakukan Pemeriksaan Kearsipan Disetiap SKPD
PURWOREJO, (tubasmedia.com) – Sebagai landasan dasar pemeriksaan kearsipan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa yaitu tentang pengelolaan kearsipan di masing –masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam salah satu pasalnya menjelaskan, mengenai pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan dilingkungan pemerintah daerah dan pemerintah desa, dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan kearsipan di dinas/instansi Kabupaten Purworejo, akan dimulai tahun 2015.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014, yang diselenggarakan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Purworejo, di ruang arahiwang Setda, Kamis (26/3). Acara dihadiri Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Drs Mustari Irawan MPA, Kabid Binwas Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Any Indrati SH, Sekda Drs Tri Handoyo MM, Inspektur Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, dan Kasubag Pengembangan Pegawai BKD Fithri Edhi Nugroho SE MM selaku moderator.
Pengelolaan kearsipan yang masuk dalam daftar pemeriksaan oleh Inspektorat tersebut, mendapat acungan jempol dari Kepala ANRI. “Dengan adanya pemeriksaan kearsipan, tentu akan membawa penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Dikatakan bahwa arsip sangat penting karena digunakan untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, proses kegiatan, dan pelaporan dari setiap penanggungjawab kegiatan. Namun sampai saat ini, pertanggungjawaban masih berorientasi pada penggunaan uang. Bahkan arsip sering sekali diabaikan. “Jika terjadi kasus hukum baik kasus personal maupun kasus kegiatan erja, baru arsip menjadi barang yang paling dicari,” tandasnya.
Disamping itu lanjut Mustari, penyediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu pendukung untuk mengamankan kearsipan. Karena itu, setiap daerah harus mempunyai depo arsip untuk menyimpan semua memori dokumen. “Sehingga kapanpun dibutuhkan, arsip akan dapat terbaca dengan jelas, dan menjadi bukti autentik. Jika kearsipan didukung semua pihak, maka insya Allah menjadi pemerintahan yang lebih bersih,”ujar Mustari.
Dia berharap agar diadakan pelatihan kearsipan bagi sekdes, supaya kearsipan ditingkat pemerintahan desa dapat terkelola dengan baik. Bahkan penilaian kearsipan di pemerintahan desa akan diusulkan di tingkat nasional, dengan harapan desa yang kearsipannya bagus akan mendapat penghargaan presiden.
Ia menilai Kabupaten Purworejo mengalami peningkatan dalam hal kearsipan, dan beberapa kali menjadi juara pengelolaan arsip di tingkat Provinsi. “Untuk penilaian di desa, yang utama bukan sarana prasarana, tetapi yang terpenting prinsip-prinsip kearsipan harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA menjelaskan, mulai tahun ini akan dilakukan pemeriksaan yang semula 5 aspek, akan ditambah menjadi 8 aspek. Yaitu aspek kebijakan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, kekayaan (sarpras), ditambah 3 aspek yaitu pengelolaan arsip, pelayanan publik, dan gender. Sedang obyeknya antara lain SKPD, BUMD, UPT Puskesmas, UPT Dindikbudpora, sekolah dan desa.
Bagi unit kerja yang tidak melaksanakan pengelolaan kearsipan tertuang dalam pasal akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana.
Sanksi adminstratif berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat. Untuk sanksi pidana akan dikenakan hukuman paling lama 5 – 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta – Rp.500 juta.
“Dalam pemeriksaan, kita obyektif saja. Jangan dibayangkan ketika ada temuan jadi senang, malah kami jadi repot. Justru kami akan senang ketika tidak ada temuan yang artinya semua berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Oleh karena itu diperlukan pembinaan secara kontinyu, dengan membuat program secara periodik. Bahkan bisa juga camat dilibatkan dalam pembinaan kearsipan di desa. “Ini PR untuk kantor arsip dan perpustakaan Purworejo untuk mengusulkan ke Bapeda. Dengan usulan yang jelas dan terencana serta terprogram, pasti akan dipenuhi,” papar Wawan.
Ketua penyelenggara Didik Budi Prasetyo SSos mengatakan tujuan sosialisasi, terwujudnya tertib arsip guna mendukung upaya Pemkab Purworejo dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi sumber motivasi dalam upaya membangun tertib arsip di lingkungan Pemkab Purworejo.(ahmad)