Integrasi Perbankan ASEAN Langkah Penting

Loading

asean

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia sepakat mendukung integrasi perbankan ASEAN yang menjadi langkah penting guna menfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan ASEAN.

Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines yang akan menjadi panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Sagara memaparkan, tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.

“Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku. Bank-bank tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN,” kata Tirta, Rabu (31/12/14).

Azas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN.

Partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam hal ini, negara-negara ASEAN utama akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan dan tenaga ahli.

Dalam proses ABIF, bank-bank sentral ASEAN merumuskan ABIF Guidelines secara multilateral, yang diikuti dengan tahap perjanjian bilateral terkait bank yang akan hadir di pasar perbankan ASEAN. Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama untuk melakukan simulasi guna memastikan bahwa prinsip-prinsip di dalam ABIF tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif dan mendukung kepentingan nasional.

“Untuk itu, Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara yang memimpin proses pembentukan ABIF di ASEAN bersama-sama melakukan simulasi yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Heads of Agreement antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia yang penandatanganannya dilakukan pada hari ini,” tutur Tirta.

Heads of Agreement tersebut pada intinya diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dalam akses pasar dan fleksibilitas operasional QAB asal Indonesia di Malaysia berdasarkan azas resiprokal. Kesepakatan dalam Heads of Agreement ini nantinya akan dituangkan di dalam Bilateral Agreement antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia.

Dampak positif ABIF bagi Indonesia adalah adanya peluang dan potensi bagi perbankan dan pelaku bisnis Indonesia untuk melakukan ekspansi ke pasar ASEAN. Dengan dikedepankannya azas resiprokal dan disepakatinya mekanisme untuk mengurangi kesenjangan dalam hal akses pasar dan fleksibilitas operasional dalam proses integrasi perbankan ASEAN, maka akan terbuka peluang yang lebih besar kepada perbankan Indonesia untuk mendapatkan akses pasar dan kegiatan usaha yang lebih luas di kawasan ASEAN dimana QAB asal Indonesia akan mendapat perlakuan sama dengan bank lokal.

Namun demikian perbankan Indonesia juga harus mengantisipasi ABIF dengan memperkuat permodalan, kualitas SDM dan efisiensi untuk dapat bersaing di tingkat regional maupun global. Pelaku bisnis akan memperoleh keuntungan dengan peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih besar dan aman untuk perdagangan antar negara dan aktivitas investasi.

Kerangka ABIF selanjutnya akan dituangkan menjadi salah satu provisi dalam protokol untuk mengimplementasikan paket ke-6 komitmen jasa keuangan di bawah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan kerangka kerja di ASEAN yang mempunyai mandat liberalisasi di bidang jasa. (angga)

CATEGORIES
TAGS