Site icon TubasMedia.com

Ini Tugas Staf Kepresiden Luhut Panjaitan

Loading

luhut-panjaitan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ada yang pro dan kontra terhadap pengangkatan Jendral (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres No. 190 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 tentang pengangkatan Luhut Panjaitan Apa saja tugasnya ?

Seskab Andi Widjajanto dalam penjelasannya tentang tugas Unit Staf Krpersiden, Jumat (2/1/2015) menyebutkan Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, tambah Andi Unit Staf Kepresidenan memiliki sejumlah fungsi mulai dari identifikasi dan analisis isu strategis, penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan komunikasi politik, pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis serta pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.

“Luhut akan dibantu oleh Asisten Kepala Staf sebanyak tiga orang dan tenaga profesional sebanyak 15 orang” jelasnya. (edi s)

Exit mobile version