Industri Minol Tertutup untuk Asing
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan Kementerian Perindustrian sepakat mengurangi DNI yang tidak perlu. Ada 36 industri yang dibuka untuk masuknya asing.
“Ada beberapa yang kita kurangi, untuk perindustrian yang terbuka dengan syarat, yakni ada 36 sektor industri,”kata Haris di Jakarta, Selasa (19/1/2016). Tujuan DNI berkaitan dengan Asean Comperehensive Investment Agreement dan Asian Framework Agreement services adalah untuk melakukan relaksasi dan mengurangi hambatan dalam berinvestasi.
Adapun, yang untuk UKM akan dihilangkan sebab sudah diatur di UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM dan ada di PP izin usaha industri, sehingga tidak perlu lagi diatur di Perpres 39. “Industri kecil dan menengah dijaga dengan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri),” kata Haris.
Menurutnya, tujuan pertama sektor industri yang tidak boleh dibuka untuk asing adalah minuman beralkohol (minol), atau minyak obat luka yang diolah dari bahan-bahan tumbuhan alami.
“Minol dan bahan kimia dan produk berbahaya lainnya, tidak boleh untuk asing sebab sensitif terkait dengan moral hazard, jadi memang kita tutup,” ujarnya.
Sedangkan yang diperbolehkan untuk masuknya asing, kata Haris, adalah industri yang sudah eksis alias hanya diperluas. (sabar)