Industri Korupsi
Oleh: Sahuta

Ilustrasi
GLOBALISASI yang melanda dunia telah melahirkan berbagai kemajuan yang dihasilkan oleh banyak negara di berbagai bidang. Kemajuan dan perkembangan yang terjadi dimaksud, dapat pula terjadi di sektor industri seperti misalnya industri manufaktur, industri jasa dan keuangan serta industri pariwisata.
Industri-industri yang tumbuh tersebut telah menyumbang pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan, menghasilkan sejumlah devisa dan pajak untuk dapat membiayai pembangunan dan menyerap banyak tenaga kerja untuk meningkatkan pendapatan mereka.
Namun dalam perkembangannya, karena berbagai faktor, kemajuan itu telah pula menumbuhkan kegiatan “usaha baru” yang digerakkan oleh invisible hand yang biasanya berlindung di balik kekuasaan untuk mendukung keberlanjutan kekuasaannya di bidang politik.
Usaha baru tersebut bisa kita sebut “Industri Korupsi”. Disebut Industri Korupsi karena kegiatannya sangat mirip dengan kegiatan di bidang keuangan yang bertujuan menghimpun dana, di mana dana tersebut biasanya akan dipergunakan untuk membiaya gerakan politik partai atau kelompok-kelompok tertentu.
Kenapa disebut sebagai industri, karena usaha ini melibatkan banyak uang yang dihimpun, melibatkan sejumlah “pemangku” kepentingan yang sangat berkepentingan. Tapi sayangnya, “Industri Korupsi” ini tidak menghasilkan pertumbuhan ekonomi, malah sebaliknya menghambat pertumbuhan ekonomi. Industri Korupsi ini juga tidak menghasilkan devisa dan pendapatan negara, tetapi malah menjarah pendapatan negara.
Karena sifatnya destruktif, maka Industri Korupsi tidak layak untuk dikembangkan sebab tata kelolanya teramat busuk, bahkan sangat jahat. Tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi generasi muda dan bahkan dapat mematikan semangat kreatifitasnya.
Industri Korupsi merusak moralitas anak bangsa dan tunas bangsa yang sedang mendambakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermoral, bermartabat dan berperadaban.
“Industri Korupsi” telah menebarkan virus kejahatan kerah putih yang merusak seluruh tatanan hidup masyarakat.
Industri Korupsi melanggar lingkungan hidup, sangat korutif, melanggar HAM, melanggar tata nilai agama sehingga tidak pantas mendapatkan tempat untuk berkembang.
Bahkan industri semacam ini layak untuk diperangi, diberantas dan dibumihanguskan dari muka bumi negeri tercinta Indonesia Raya, karena industri ini tidak mengenal tentang baik dan buruk, tak mengenal patut dan tidak patut, lebih-lebih lagi tidak peduli negara ini mau bangkrut atau tidak.
Mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses produksi “Industri Korupsi” adalah orang-orang yang tidak bermoral, padahal mereka dididik dan dibesarkan oleh orang tuanya masing-masing tidak untuk menjadi pencuri, tetapi sebaliknya didoakan agar menjadi orang yang baik dan bermanfaat bagi orang lain.
Dengan demikian, di negeri ini ada yang salah sehingga agar “Industri Korupsi” ini tidak tumbuh berkembang, maka virusnya harus dimatikan. Prosesnya gampang-gampang susah. Untuk itu ada tiga tips yang harus dilakukan. Pertama; sejak usia dini di sekolah-sekolah sejak dari taman kanak-kanak sampai jenjang perguruan tinggi diberikan pendidikan dan pengajaran tentang korupsi sebagai virus mematikan seperti halnya mata kuliah di Fakultas Kedokteran diajarkan tentang berbagai macam penyakit dan penyebabnya serta cara menanggulangi.
Kedua; sistem perencanaan dan pelaksanaan anggaran termasuk APBN dan APBD, ditata kembali yang dapat mengeliminir terjadinya peluang korupsi. Misalnya dalam sistem penetapan pagu, penetapan satuan harga barang/jasa dalam proses pengadaan dan pengawasan dan pengendalian yang lebih akurat dan tegas.
Ketiga; karena “Industri Korupsi” bersifat merusak perekonomian nasional dan bahkan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara, maka korupsi dikategorikan sebagai kejahatan krimininal dan subversif yang pantas diganjar dan dijatuhi hukuman badan serta ganti rugi yang sebesar-besarnya kepada negara karena nilai kerugian yang ditimbulkan telah menimbulkan efek yang destruktif bagi ekonomi dan moral bangsa. ***