Industri Kendaraan Bermotor Dorong Indonesia untuk Ekspor Otomotif
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Kendaraan Roda Dua dikatakan bahwa industri kendaraan bermotor nasional mendukung setiap prinsipal dan produsen kendaraan bermotor menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk ekspor.
“Indonesia harus bisa mencontoh Thailand, di mana kendaraan yang diproduksi dan yang diekspor sama jumlahnya. Hal ini tentu akan mengurangi defisit neraca perdagangan di sektor otomotif.” ujar Soerjono, Direktur Industri Alat Transportasi Darat Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta pada Selasa (14/4).
Menurut Soerjono, , ekspor mobil Indonesia mayoritas ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah. Padahal, saat ini di Timur Tengah sedang mengarah pada fuel economy di mana mereka sudah memikirkan cara menghemat minyak.
Penyebab rendahnya ekspor mobil yaitu Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia lebih banyak memproduksi varian multi purpose vehicles (MPV) sedangkan permintaan pasar global adalah sedan.
Dalam Pasal 15 dan 21, impor mobil dan motor CKD dan IKD yang sudah disambung dan dicat hanya diperbolehkan impor maksimal 10.000 unit pertahun. Selain itu,APM wajib mengekspor setelah 3 tahun dari saat APM tersebut memperoleh surat rekomendasi kegiatan importasi.
“Dengan begitu, orang akan membawa model baru yang global model dan tidak terlalu susah untuk mendapatkan lokal komponen,” ujar Soerjono.(rika)