JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi staf khususnya, Andi Taufan Garuda Putra, terkait surat berkop Sekretariat Kabinet yang berisi kerja sama program relawan Covid-19 PT Amartha Mikro Fintek. Taufan merupakan CEO perusahaan tersebut.
LSM Antikorupsi ini menyebut tindakan Taufan berpotensi terbentur konflik kepentingan. Atas dasar itu, mereka meminta Jokowi agar memecat Taufan.
“Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar peneliti ICW Lalola Easter Kaban melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Lalola menuturkan Taufan tidak berpegang pada prinsip etika publik. Menurutnya, Taufan seharusnya punya kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
Ia menjelaskan nilai luhur tersebut di antaranya adalah kejujuran, integritas dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan dan mengeluarkan kebijakan publik. Lalola menambahkan bahwa konflik kepentingan merupakan celah masuk tindak pidana korupsi.
“Oleh sebab itu, pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik,” ucap dia.
Lebih lanjut, Lalola menyatakan langkah Taufan telah mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah. (sabar)