Site icon TubasMedia.com

Hingga 2014 Skandal Bank Century Belum Tuntas

Loading

Oleh: Marto Tobing

Skandal Bank Century

MUMPUNG kita belum lupa betapa hebohnya pengungkapan kasus Bank Century (BC) yang terbongkar ke permukaan pada tahun 2008. Terungkapnya kejahatan luar biasa ini berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan yang dikucurkan negara dengan jumlah yang fantastis hingga mencapai Rp 6,7 triliun. Kabar dana bail out BC yang mencapai angka triliunan itu tentu saja membuat perasaan emosi di kalangan rakyat semesta nusantara ini.

Seperti diketahui kasus BC ini dimulai atas kejatuhan bank ini akibat penyalahgunaan nasabah yang digerakkan oleh pemilik BC beserta keluarganya. Mencuatnya kasus BC menjadi sangat menarik perhatian publik ketika mengetahui runtut kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Sri Mulyani, bahwa bail out dana BC itu dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia dan yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah karena status BC kala itu tidak memiliki likuiditas memadai.

Sayangnya penanganan kasus BC teramat sangat lamban. Bahkan hingga tahun 2014 kasus BC ini belum mampu dituntaskan. Padahal bagaimana pun kasus BC ini telah berhasil menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia. Sebut saja KPK, Polri dan DPR. Untuk menjawab kerisauan lambannya penegak hukum dimaksud, mari kita coba menelusuri kronologi kasus BC mulai dari tahun 2003.

Awal bergulirnya kasus BC dimulai sejak 2003 ketika Bank CIS diketahui sedang ditimpa masalah. Masalah yang menimpa Bank CIS tersebut diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat berharga valuta asing yang mencapai angka Rp 2 triliun. Valuta asing tersebut tidak mempunyai peringkat berjangka panjang , bunganya rendah dan tidak mudah untuk dijual.

Akhirnya Bank Indonesia (BI) memberikan saran merger guna mengatasi kesemrawutan yang terjadi pada bank tersebut. Kemudian pada tahun 2004 sesuai yang disarankan BI, Bank CIS pun melakukan merger dengan Bank Danpac serta Bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi BC. Berbagai surat berharga valuta asing pun terus bercokol dalam neraca BC.

Sebenarnya BI telah memerintahkan BC untuk menjual valuta asing tersebut namun pemegang saham tetap saja membangkang. Malahan pemegang saham lebih memilih menghasilkan sebuah perjanjian untuk mengubah berbagai surat berharga valuta asing tersebut menjadi deposito di Bank Dresdner Swiss.

Belakangan diketahui deposito yang ditanam di Bank Dresdner itu ternyata sangat susah untuk ditagih. Kemudian pada 2005 BI berhasil mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di BC yang nilainya sekitar 210 juta dolar AS. Akhirnya pada tahun 2008 menjadi titik awal terbongkarnya kasus BC hingga menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat luas. Pada 30 Oktober dan 3 November 2008 ditemukan berbagai surat berharga valuta asing yang telah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai angka 56 juta dolar AS.

Sementara itu BC mengalami kesulitan likuiditas. Akhirnya posisi BC pada 31 Oktober tergerus hingga 3,53 persen. Kasus BC semakin rumit dengan kegagalan kliring akibat kegagalannya menyelesaikan dana prefund pada 13 November 2008.

Pada 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas milik Robert Tantular mulai melakukan pembayaran kewajiban terhadap produk discreationarey fund yang telah dijual BC pada akhir tahun 2007. Tidak berhenti sampai di situ, pada 20 November 2008 BI melayangkan surat kepada Menkeu. Isi surat tersebut menetapkan bahwa BC termasuk bank gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.

Oleh karena itu BI memberikan usul untuk melakukan langkah penyelamatan melalui pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menkeu dan LPS pun akhirnya memutuskan untuk melakukan meeting. Berdasarkan keputusan yang ditetapkan KKSK No. 04 KKSK .03/2008, terhitung sejak 23 November 2008 BC resmi diambil alih oleh LPS.

Salah satu pemegang saham Robert Tantular, berserta tujuh pengurus lainnya BC langsung dikenakan sanksi pencekalan untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sialnya, dua pemilik BC lainnya yaitu Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi tiba-tiba menghilang. ***

Exit mobile version