Hentikan Proses Pemeriksaan Terhadap Seluruh Pengaduan Jokowi Terkait Isu Ijazah Palsu
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pimpinan Polri harus segera menghentikan seluruh proses pemeriksaan terhadap pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya dan seluruh laporan polisi dari anggota masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk di Polres Jakarta Pusat dan di Polres-Polres lainnya di luar Jakarta.
Selain itu sita ijazah S1 Jokowi dari tangan Jokowi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.
Hal itu diutarakan Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Petrus, ada lima alasan kenapa proses pengaduan tersebut dihentikan. Pertama Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi TPUA tentang dugaan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n Jokowi sebagai Ijazah palsu.
Ini harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan Ijazah itu.
Kedua, Laporan Polisi TPUA terhadap Jokowi tentang dugaan ijazah palsu bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, antara lain menyelamatkan marwah Pendidikan Tinggi Cq. Universitas Gajah Mada, marwah Para Intelektual dan Cendikiawan dan terlebih-lebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya.
Ketiga, pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya 30 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.
Keempat, untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan adil yang menyatakan Ijazah Jokowi itu asli atau paslu dan/atau aspal atau asli.
Menjadi Korban
Kelima, selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil Ijazah S1 Jokowi di pengadilan pidana, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Ijazah Jokowi sah atau tidak.
Sedangkan alasan penyitaan Ijazah S1 Jokowi untuk dijadikan BB adalah sesuaiaporan TPUA 9 Desember 2024 tentang dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri, menurut keterangan pihak TPUA, saat ini tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa pihak pelapor antara lain Eggi Sudjana, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada Laporan Polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi asli atau palsu atau apakah Ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak.
Untuk itu tindakan pertama yang harus dilakukan Penyelidik tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor atau siapa saksi dan siapa korban, sehingga suka tidak suka, ijazah S1 Jokowi wajib disita. (sabar)