JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pasca kemenangan gugatan Pra-Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, para tersangka khususnya atas dugaan kejahatan korupsi lainnya, mulai mengikuti jejak gugatan Pra-Peradilan ibarat “penyakit latah”.
Mulai dari tersangka Surya Dharma Ali, Sutan Bhatugana Siregar, Siti Tarwiyah, mantan Dishub DKI Jakarta Undar Pristono dan kemungkinan masih banyak lagi bakal menyusul. Tak ketinggalan “penyakit latah” itu juga telah menghinggapi mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tersangka dugaan korupsi peroyek instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar.
“Betul, ada gugatan Pra-Peradilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menanggapi tubasmedia.com, Senin di Gedung KPK Senin (6/4/15).
Selain Ilham, lembaga anti rasuah itu juga mendapat gugatan praperadilan dari saksi yang sempat diperiksa dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yakni Siti Tarwiyah.
Menurut Nugraha, Siti Tarwiyah menggugat Pra-Peradilan penyidik KPK karena tidak menerima kalau dirinya dituding sebagai istri simpanan Fuad Amin Imron. “Ada juga gugatan atas nama Siti sebagai saksi FAI,” jelas Priharsa seraya menandaskan bahwa hari ini tanggal 6 April 2015, ada jadwal lima sidang Pra-Peradilan.
Sidang Pra-Peradilan yang diajukan oleh Ilham dan Siti ini sedang digelar tadi pagi (6/4/15). Sidang keduanya digelar bersamaan dengan sidang gugatan Pra-Peradilan tiga orang tersangka KPK lainnya yaitu, Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana Siregar dan Suryadharma Ali. (marto tobing)