Site icon TubasMedia.com

Gedung KPK Didatangi “Hantu”

Loading

kpk

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi protes atas keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus korupsi Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Massa mendesak agar pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah hukum melawan putusan Pra-Peradilan yang memenangkan BG.

Para pegawai KPK pengunjuk rasa itu menilai, sikap pimpinan sementara KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung itu suatu pertanda makin nyata adanya upaya melemahkan KPK sebagai lembaga anti rasuah. Massa pegawai KPK itu “berteriak” lantang menuding, bahwa Gedung KPK saat ini tengah didatangi “hantu-hantu” yang takut terhadap penegak hukum lain. “Hari-hari ini hantu-hantu didatangkan ke gedung ini. Hantu-hantu yang takut Bareskrim. Kita tidak pernah takut! Gedung ini tidak pernah takut! Hentikan semua hantu yang datang ke gedung ini!” teriak massa.

Para pegawai KPK itu melakukan aksi di pelataran gedung, Selasa pagi (03/03/15). Di barisan depan, tampak Ketua sementara KPK Taufiequrachman dan pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji. Kedua pimpinan sementara KPK tersebut langsung menyaksikan aksi para pegawainya yang mengecam tindakan mereka karena tidak melanjutkan penyidikan kasus BG malah melimpahkannya ke Kejagung. Massa “berteriak” anehnya Kejagung sendiri terkesan “cuci tangan”. Setelah selesai bembaca berkas hasil penyidikan KPK, oleh Kejagung, berkas pelimpahan yang diterimanya itu kemudian dilimpahkan lagi ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami lihat semua bisa dibarterkan. Entah apalagi yang mereka lakukan nanti. Kolaborasi apa yang dilakukan selanjutnya?” teriak salah satu pegawai yang menjadi orator di hadapan pegawai lainnya. “Pagi ini, seluruh rakyat akan saksikan bahwa KPK lagi mati suri. Perlawanan tidak kelihatan lagi. Apa ini yang kita butuhkan?” lanjut pegawai itu masih dalam teriakan. Aksi massa itu baru berakhir dengan menandatangani petisi yang isinya penolakan pelimpahan kasus BG ke Kejagung. Menerima pelimpahan berkas tersebut dari Kejagung, sikap Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus BG tersebut akan berakhir dengan menghentikan penyelidikannya.

Sebab dikatakan, kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan Pra-Peradilan. Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa penetapan KPK yang menstatuskan BG sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum.

Pada kasusnya, KPK menetapkan BG sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Tidak terima dijadikan tersangka, BG mengajukan gugatan Pra-Peradilan ke PN Jaksel. Gugatannya oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi dikabulkan dengan memutuskan penetapan KPK atas BG sebagai tersangka, tidak sah secara hukum. (marto tobing)

Exit mobile version