Furnitur dan Kerajinan Bagian Industri Prioritas

Loading

PUKUL GONG - Menteri Perindustrian Saleh Husin disaksikan (dari kanan ke kiri) Ketua Umum Asosiasi Meubel Indonesia (ASMINDO) M. Taufik Gani, Presiden Direktur Traya Indonesia Ernst K. Remboen, dan Ketua Umum Panitia Penyelenggara Pameran IFFINA 2016 Andre Sundriyo memukul gong dalam pembukaan Pameran International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2016 di JCC Senayan, Jakarta 10 Maret 2016.  Kemenperin mendukung industri furnitur memperkaya desain berbasis budaya lokal dan menggunakan sumber bahan baku alami lokal. (ist/tubasmedia.com)

PUKUL GONG – Menteri Perindustrian Saleh Husin disaksikan (dari kanan ke kiri) Ketua Umum Asosiasi Meubel Indonesia (ASMINDO) M. Taufik Gani, Presiden Direktur Traya Indonesia Ernst K. Remboen, dan Ketua Umum Panitia Penyelenggara Pameran IFFINA 2016 Andre Sundriyo memukul gong dalam pembukaan Pameran International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2016 di JCC Senayan, Jakarta 10 Maret 2016. Kemenperin mendukung industri furnitur memperkaya desain berbasis budaya lokal dan menggunakan sumber bahan baku alami lokal. (ist/tubasmedia.com)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri furnitur dan kerajinan diakui sebagai bagian industri prioritas yang menghasilkan produk sumber devisa negara, berdaya saing global, dan bernilai tambah tinggi. Keunggulan Indonesia di industri ini disokong oleh sumber bahan baku alami berupa kayu, rotan maupun bambu serta kualitas SDM yang mumpuni.

Saat ini industri furnitur berbahan baku kayu dan rotan nasional menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung sebanyak 2,5 juta orang. Keragaman corak dan desain yang berciri khas lokal turut menguatkan identitas furnitur Tanah Air.

“Guna meningkatkan inovasi desain produk furnitur, Kementerian Perindustrian setiap tahun memfasilitasi pelaksanaan kompetisi desain furnitur tingkat nasional,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada pembukaan Pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA 2016) di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Kamis (10/3/2016). Ajang ini digelar oleh Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) pada 10-13 Maret 2016.

Para pemenang ajang kompetisi diberi apresiasi yaitu kesempatan kunjungan ke pameran furnitur ke luar negeri sehingga dapat meningkatkan wawasan mereka terhadap perkembangan desain furniture dunia.

Kemenperin juga menilai, kompetisi turut menumbuhkan kesadaran inovasi, karya kreatif furnitur baru dengan inspirasi budaya lokal yang mampu menyesuaikan selera pasar sebagai upaya peningkatan daya saing industri furnitur dan kerajinan nasional. Pemerintah terus mendorong jumlah desainer furnitur dengan ikut membantu dan memfasilitasi pembangunan pusat desain furnitur.

Saleh mengungkapkan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan promosi untuk mempopulerkan furnitur di tingkat nasional maupun internasional, dengan memfasilitasi dunia industri untuk mengikuti pameran furnitur internasional secara rutin antara lain Trade Expo Indonesia (TEI), The International Furniture Show, IMM di Koln, Jerman untuk produk furnitur interior dan “China International Furniture Expo” di Shanghai, Tiongkok untuk produk outdoor dan interior. IFFINA ini sendiri merupakan pameran furnitur tingkat internasional di dalam negeri.

Pada pameran IMM Koln 2015 terjadi transaksi langsung dengan nilai USD 1,7 juta serta transaksi potensial sebesar USS 6,3 juta, meningkat sangat signifikan dibandingkan kepesertaan IMM Koln 2014 dengan transaksi USD 1,6 juta dan potensial USD 2,3 juta.

Ketua Asmindo M Taufik Gani mengakui, bisnis furnitur dunia terus berbenah diri dengan mencipta dan mengembangkan desain-desain baru. “Ini untuk menghadapi tantangan yang makin keras dan tuntutan konsumen dunia yang tentu saja menginginkan produk terbaik, kualitas baik dan harga bersaing,” ulasnya.

Dalam era pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah mendorong peningkatan daya saing industri melalui beberapa program hilirisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah industri, pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri. (sabar)

CATEGORIES
TAGS