Faktor X Hambat Perjalanan P3DN

Loading

Laporan: Redaksi

Fery Yahya

Fery Yahya

BANDUNG, (TubasMedia.Com) – Staf Ahli Menteri Perindustrian bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Fery Yahya menegaskan, belum optimalnya terwujud program P3DN, terhadang oleh faktor X.

‘’Ya, banyak factor X-nya membuat program P3DN tidak berjalan mulus sesuai dengan yang kita harapkan,’’ tegas Fery dalam acara dialog interaktif pada Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2013, di Bandung, Kamis.

Menurut Fery, sebenarnya tidak ada yang kurang pada produk-produk Indonesia, baik mutu, desain dan harga, produk nasional mampu bersaing, di pasar internasionals ekalipun. Soal masih ada satu dua produk hyang bermutu buruk, yah itu wajar-wajar saja. ‘’Tapi jangan digeneralisir bahwa semua produk Indoneia tidak bermutu,’’ tegasnya.

Namun tambahnya, walau produk kita kurang layak, secara nasional, kita wajib hukumnya mencintai produk sendiri. Fery memberi contoh warga India yang begitu mencintai produknya. Dia sebut misalnya mobil produk India tidak ada apa-apanya dibanding yang diproduksi di Indonesia, tapi mereka sangat mencintai mobil yang mereka produksi.

‘’Kalau kita cintai produksi sendiri, lama-lama kan para produsen akan membenahi mutu dan desain. Tapi ini belum apa-apa sudah dicap jelek. Alasan klasik,’’ katanya.

Diakui, berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Perindustrian untuk terus mendorong peningkatan penggunaan produk-produk industri dalam negeri melalui penerapan regulasi dan program stimulan seperti kampanye P3DN di setiap lini kegiatan ekonomi.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengamanatkan bahwa instansi pemerintah wajib memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD, terutama untuk produk yang nilai capaian tingkat kandungan dalam negerinya telah mencapai minimum 25% atau 40% termasuk Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Sebagai implementasi Inpres tersebut, Menteri Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 49/M-IND/PER/05/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui Inpres dan Peraturan Menteri tersebut, Pemerintah akan menjadi pionir dalam optimalisasi penggunaan produk dalam negeri yang nantinya diharapkan akan diikuti oleh masyarakat luas.

Selain menyiapkan tatanan kebijakan dan sosialisasi dalam pelaksanaan P3DN, juga dilakukan monitoring, evaluasi dan penyelesaian masalah dari pelaksanaan P3DN tersebut, salah satunya yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010 adalah pemberian penghargaan P3DN yang dinamakan “Cinta Karya Bangsa”, dengan tujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/BUMN/BUMD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berprestasi dalam melaksanakan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS