Ekonomi Rakyat Menggugat
Oleh: Fauzi Aziz
GEJOLAK hati dan pikiran konstruktif sebagai rakyat biasa pantas terus bergerak mengikuti gerak dan dinamika politik ekonomi di dalam negeri. Gejolak bukan pertanda memberontak. Bergerak mengikuti dinamika politik ekonomi nasional adalah pertanda kehidupan itu masih ada.
Ekonomi rakyat adalah hakekat dan sekaligus sebagai prinsip-prinsip dasar kehidupan yang harus tetap hidup di tengah kehidupan rakyat karena rakyat harus bisa menghidupi diri sendiri beserta keluarga. Karena itu, ekonomi rakyat adalah soal paling azasi, sehingga sebagai bagian sistem sosial yang hidup di sepanjang peradaban manusia, ekonomi rakyat adalah menjadi keniscayaan untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga, bangsa dan negara.
Dengan demikian, berdasarkan logika politik ekonomi, di era apapun, ekonomi rakyat harus eksis sebagai pilar ekonomi negara. Terkait dengan ini, negara memikul tanggungjawab besar untuk mengelola kegiatan ekonomi rakyat sebagai pilarnya ekonomi bangsa dan negara. Pengejawantahan secara eksplisit dan implisit dari konsep demokrasi ekonomi paling hakiki adalah kegiatan ekonomi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sejatinya tidak ada urusan dengan klasifikasi dengan istilah UMKM karena klasifikasi ini sama saja hanya menghidupkan pengkelasan di masyarakat, seperti halnya ada golongan masyarakat miskin dan kaya, atau sekarang populer dikenal golongan kelas menengah-bawah; golongan menengah-tengah dan golongan kelas menengah-atas.
Klasifikasi semacam itu adalah soal teknis. Penting dibuat untuk urusan statistik ekonomi dan kalau mengikuti bahasanya pemerintah adalah untuk memudahkan pembinaan dan pengembangan.
Secara sosiologis dan ekonomis, ekonomi rakyat sebagai pilarnya ekonomi negara harus ditempatkan pada konsepnya paling hakiki, harus bersifat inklusif sebagai aktor utama penggerak perekonomian nasional. Karena itu, ekonomi rakyat patut “menggugat” karena pada kenyataannya, ekonomi rakyat boleh dikatakan sama dan sebangun dengan kondisi ekonomi mikro, ekonomi rumah tangga. Kemudian jika dikaitkan dengan jenis kegiatan usahanya, kita ditunjukkan bahwa menjual nasi pecel, kerak telor, bikin sapu lidi dan sebagainya adalah kegiatan ekonomi rakyat.
Rasanya ini sebuah pendekatan konsep yang salah. Apalagi diklasifikasi sebagai kegiatan ekonomi informal, atau kegiatan ekonomi kaki lima, sehingga selalu menjadi obyek razia Satpol PP karena melanggar Perda.
Kita menghadapi perkeliruan yang amat dalam memahami konsep ekonomi rakyat. Karena itu, ekonomi rakyat berhak menggugat.
Ekonomi rakyat bukan soal informal atau kaki lima. Ekonomi rakyat adalah soal kedaulatan rakyat untuk menjadi kekuatan ekonomi rakyat semesta yang mandiri. Tugas negara adalah membesarkan dan menguatkannya.
Ekonomi rakyat adalah model pembangunan ekonomi yang bertujuan agar rakyat benar-benar berdaulat secara ekonomi. Pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat wajib membuat berbagai macam kebijakan afirmasi agar ekonomi rakyat benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Ekonomi rakyat bukan menjadi sekedar proyek politik APBN, tetapi merupakan bagian dari kebijakan strategis negara yang menempatkan kekuatan ekonomi bangsa pada kekuatan ekonomi rakyat sebagai basis utama.
Tidak bisa dibantah bahwa membangun kekuatan ekonomi rakyat adalah perintah konstitusi sehingga menjadi bersifat mandatory bagi pemerintah dan DPR sebagai petugas negara untuk melayani kebutuhan ekonomi rakyat agar mampu menjadi tuan di negeri sendiri.
Kita katakan sebagai bentuk perkeliruan kebijakan, ada benarnya karena demokrasi ekonomi liberal telah menempatkan posisi kapitalisme sebagai penghela ekonomi secara de jure dan de facto di negeri ini.
Kekuatannya telah bercokol lama dan mereka berusaha “mengunci” agar kekuatan ekonomi rakyat tidak mampu berdiri sejajar dengan kekuatan kapitalisme sebagai penyeimbang.
Ekonomi rakyat secara de facto hanya sebagai pelengkap dan akhirnya hanya menjadi proyek politik APBN untuk meredam gejolak sosial ekonomi.
Pembicaraan dan diskusi di fora bilateral, regional dan global yang dibahas sejatinya adalah isu-isu ekonomi liberal yang sangat capitalistic friendly. Sedangkan isu-isu tentang ekonomi rakyat tidak pernah dibahas, kecuali hanya UKM sebagai pelengkap penderita saja. Artinya,negara-negara di dunia, termasuk Indonesia sudah “meninggalkan” idiologi ekonomi rakyat yang konstitusional dan lebih memilih melayani kebutuhan pemilik modal, baik asing maupun dalam negeri. Mereka diposisikan sebagai penggerak ekonomi dan pencipta pertumbuhan ekonomi.
Ekonomi rakyat hanya diberikan KUR, dibiayai ala kadarnya kalau ada pameran, dibantu peralatan ala kadarnya sehingga boleh dikatakan sebagai bentuk kebijakan belas kasih, bukan afirmasi seperti zaman pak Harto membesarkan pengusaha nasional di tahun 60-an hingga 70-an.
Ekonomi rakyat bukan pelengkap, tetapi utama. Malaysia di zaman Mahatir dengan kebijakannya berhasil membesarkan kekuatan ekonomi bumi putra dari rumpun Melayu asli karena memang menjadi kebutuhan azasi. Mereka mendapatkan layanan afirmasi cukup besar membangun keseimbangan kekuatan ekonomi Malaysia secara proporsional.
Mahatir menyadari kekuat an ekonomi rakyat harus dibesarkan. Jepang, Korsel, Tiongkok, India adalah negara-negara yang berhasil membesarkan kekuatan ekonomi rakyatnya dari awal.
Ide dan konsep besarnya adalah sama, agar bangsa mereka berhasil menjadi bangsa besar kekuatan ekonomi di dunia. Oleh sebab itu, pendekatan konsep pengembangan ekonomi rakyat perlu ditata ulang.
Pengentasan kemiskinan dijamin konstitusi, dimana fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggungan negara untuk mengurusnya melalui kebijakan fiscal (pasal 34 UUD 1945).
Ekonomi rakyat menjadi bagian dari pasal 33 UUD 1945. Sepektrumnya jangan dipandang dalam kaitan ayat (I) saja, tetapi juga ayat (2) dan (3) pun masih dalam jangkauan perlunya penguatan ekonomi rakyat pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Pun menjangkau pada pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dikelola oleh kekuatan ekonomi rakyat yang secara afirmatif dibesarkan oleh negara.
Pada ayat (5), hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan ayat (1,2,3) dituangkan dalam UU tentang “Ekonomi Rakyat”. Upaya ini sebagai bagian dari perubahan struktural yang sudah bolak balik digaungkan oleh para ahli. Dan inilah demokrasi ekonomi yang hakiki, sehingga “Ekonomi Rakyat Menggugat” konsepnya yang diduduk perkarakan lagi agar sumber daya ekonomi nasional yang dikuasai negara, oleh negara diserahkan kepada kekuatan ekonomi rakyat untuk mengelolanya.
Bukan diserah kan pemilik modal global pemilikan dan pengelolaannya sehingga negara hanya menerima pajak, royalty dan bagi hasil, sementara ekonomi rakyat terpinggirkan. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).