Site icon TubasMedia.com

Dua Pejabat Kemenag Korupsi Rp 25 M

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Sejak 29 November 2011 dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dikerangkeng dalam sel tahanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang pejabat Kemenag sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah (MT) dan Madrasah Aliyah (MA) dengan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. Kedua tersangka masing-masing Saefuddin selaku pejabat pembuat komitmen dan Ida Bagus Mahendra Jaya Marta, konsultan teknologi informasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Informasi Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2010 terkait proyek penggadaan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia seniai Rp 27,5 miliar dan Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar.

“Penyidik melihat adanya penggelembungan harga (mark-up), sehingga negara dirugikan Rp 25 miliar. Jumlah kerugian tersebut terdiri atas Rp 9 miliar kerugian dari Madrasah Tsanawiyah dan Rp 15 miliar lebih dari Madrasa Aliyah,” jelas Noor Rachmad menanggapi Tubas di kantor Kejagung Rabu lalu.

Menurut Noor modus kejahatan ketika , PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk MT. Sedang PT Sean Hulbert Jaya untuk MA. Namun proyek tersebut disubkontrakan kepada pihak ketiga. “Penyidikan ini tidak akan berhenti kepada dua orang tersebut. Siapa pun yang terlibat akan dijadikan tersangka,” ujar Noor. Kedua pejabat tersebut menurut Noor, dijerat dengan UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (audy)

Exit mobile version