DPRD Minta Pemkab Tasikmalaya Pindahkan RPH

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, minta Pemkab Tasikmalaya segera memindahkan Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkab di Jalan Ahmad Yani Kota Tasikmalaya ke Singaparna.

Pemindahan itu selain untuk menghindari konflik kepentingan antara Pemkot dengan Pemkab Tasikmalaya terkait persoalan aset yang hingga kini masih belum selesai untuk memperkuat sumber pendapatan asli daerah melalui RPH tersebut.

“Secara teknis, RPH di sana masih cukup layak. Namun perlu diingat bangunan RPH adalah milik Pemkot Tasikmalaya, sementara lahannya milik Pemkab Tasikmalaya. Artinya perlu ada langkah segera agar RPH dialihkan sehingga mulai bunganan dan lahannya total milik Pemkab. Kami mendorong agar RPH dibangun di Cintaraja Kecamatan Singaparna dengan ditunjang fasilitas yang lengkap sehingga dapat menggenjot PAD,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Yamin Yusup, pekan lalu.

Di samping itu, pihaknya juga mendesak eksekutif untuk meperhatikan kondisi pasar ikan yang berada di Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan setelah beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi amblas dan menimbulkan kerugian besar bagi para penjual ikan hingga Rp 40 juta.

Hal tersebut akibat lahan yang biasanya digunakan untuk menjual ikan, saat ini tidak dapat digunakan lagi. “Kami mendesak pemerintah segera memperhatikan kondisi tersebut dan mengambil langkah tepat, jangan terus dibiarkan,” harpanya. (dadang)

CATEGORIES
TAGS