DPR: Harus Ada Syarat agar Dana Parpol Bisa Dibiayai Negara

Loading

timthumb.php

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mendukung ide Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar negara membiayai partai politik peserta pemilu sebesar Rp1 triliun. Menurut dia, hal itu merupakan ide yang tepat agar partai politik sehat dan bisa menjalankan fungsinya sebagai partai politik.

“Yaitu fungsi pilar demokrasi, rekrument calon pemimpin bangsa, fungsi nilai-nilai nasionalisme, dan fungsi represtasi dan agresasi pendapat masyarakat, maka parpol harus dilepaskan dari beban keuangan. Oleh karena itu negara harus membiayainya,” kata Edy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2015). Hanya saja kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pembiayaan partai politik harus memiliki syarat. Yaitu membatasi jumlah partai politik dengan meningkatkan parliamentary threshold atau ambang batas lolos ke parlemen.

“Kalau sudah sederhana misalnya 5-7 parpol, negara punya kemampuan untuk memberikan bantuan kepada parpol,” ujarnya. Dia menegaskan, pembiayaan partai politik dapat mempercepat konsolidasi demokrasi di suatu negara. Menurut Edy, partai politik yang dibantu dibiayai negara harus memenuhi syarat misalnya memenuhi ambang batas.

“Bagi partai baru harus banyak syaratnya dan itu tidak mudah. Kalau kita berani menaikkan parliamentary threshold, misalnya minimal 5 persen, kemudian ikut pemilu berikutnya, yang tidak 5 persen, gugur sebagai parpol. Kalau ada kesepakatan pemimpin bangsa, setelah pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pemberian bantuan tersebut,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS