Ditolak Gugatan Praperadilan Kapolresta Yogyakarta
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Yogyakarta, selaku termohon, ditolak meski subyek tak jelas dan SP3 cacat hukum. Ruangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa pekan lalu, dipenuhi puluhan pasang mata anggota reserse dan intel dari Polreta Yogyakarta, sebagai rasa solidaritas atas kesatuannya yang digugat oleh Danang Suko Moeljantoro.
Menurut Dr Mudzakir saat menjadi saksi ahli pidana yang diajukan pemohon praperadilan sidang sebelumnya. Seperti diketahui, pihak termohon sebelumnya telah mentapkan tersangka atas laporan pemohon Danang Suko Muljantoro.
Namun dalam SP3 itu hanya disebutkan Endang dkk. ”Subyeknya harus jelas, yaitu penyebutan nama harus satu persatu, bukan dkk, sehingga secara konsep formil, SP3 itu cacat dan tidak syah karena tidak sesuai prinsip hukum pidana“, katanya di depan persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sutejdo.
Mengenai surat kuasa yang salah satu pemberi kuasa meninggal, menurut Mudzakir, surat kuasa seharusnya diganti/ diperbarui. Hal itu karena ada kaitannya dengan hak orang lain. ”Surat kuasa itu diperbaharui lagi kalau ada salah satu pemberi kuasanya meninggal dunia”, ujarnya. Dalam persidangan tersebut pihak termohon juga menghadirkan saksi ahli Prof Dr Edward Omar Sharif Hirariej SH MHum.
Menanggapi keputusan hakim penasehat hukum pemohon Kresnadati dan Bayu Wijaya usai sidang kepada wartawan menyatakan akan mengajukan terobosan yakni PK (Peninjauan Kembali). (irwan)