Site icon TubasMedia.com

Ditertibkan, Kapal Reklamasi Kawasan Ancol

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penertiban kapal yang melakukan reklamasi di kawasan Ancol, kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. Arifin Soenardjo, pekan lalu. ”Ditemukan kapal yang melakukan pengerukan tanpa memiliki ijin reklamasi ”jelasnya.

Menurut Arifin penertiban di kawasan perairan Ancol berlangsung setelah adanya laporan dari Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang menyebutkan ada kegiatan reklamasi yang tidak mempunyai ijin pengerukan. Atas laporan tersebut, Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok menghenikan kapal-kapal yang melakukan pengerukan di kawasan Ancol.

Ada dua kapal yang berhasil dihentikan kegiatannya karena tidak memiliki ijin keruk, yaitu kapal Titan 40 dan LC II dan kedua kapal tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan.

Dengan adanya kegiatan penertiban di perairan Jakarta Utara maka Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok menghimbau agar semua kapal yang beroperasi memenuhi ketentuan pelayaran. Kegiatan penertiban tidak saja di kawasan Kali Jabat dan Ancol namun di semua kawasan yang menjadi wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. (darussalam kadis)

Exit mobile version