Ditertibkan, Berbagai Reklame di Jalur Puncak
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
BOGOR, (TubasMedia.Com) – Aparat Satuan Polisi Pamng Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu menertibkan berbagai reklame seperti billboard, spanduk, maupaun baliho yang habis masa berlakunya maupun yang illegal di jalur Jalan Raya Puncak.
Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Nangrang Suprihadi mengatakan penertiban sudah dilakukan sejak dua hari lalu. Operasi penertiban kali ini melibatkan 50 personel Satpol PP. Sebelum melakukan penertiban telah diberikan surat peringatan kepada pemilik reklame agar segera membongkarnya. “Namun karena pemilik membandel terpaksa kami yang membongkarnya,” kata Nangrang.
Dia menyebutkan sedikitnya ada 200 lebih reklame illegal maupun yang sudah habis masa belakunya. Meski begitu, reklame dari berbagai jenis ukuran itu masih banyak terpampang di sepanjang Jalan Raya Puncak. Penertiban dilakukan dengan menyusuri sepanjang jalan raya mulai Kecamatan Ciawi, Mega Mendung, dan Ciasrua. Jika terdata tidak memiliki izin atau habis masa berlakunya maka langsung dibongkar.
Banyaknya reklame membuat penertiban membutuhkan waktu yang cukup lama “Penertiban ini ditargetkan selesai enam bulan ke depan karena selain jumlahnya cukup banyak juga setiap membongkar satu reklame berukuran besar dibutuhkan waktu tidak sedikit,” tandasnya. (syamsul/sukron)