Dikhawatirkan, Revisi UU Pilkada timbulkan Kegaduhan Politik Baru
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Mendagri Tjahjo Kumolo tidak akan mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu dengan merevisi Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota.
“Pemerintah tidak punya rencana melakukan revisi terhadap UU Pilkada. Munculnya wacana revisi terhadap UU itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU,” kata Tjahjo, Jumat, (7/5/2015).
Dia menjelaskan, Pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat untuk menjaga pelaksanaan pilkada pada 9 Desember mendatang agar berjalan lancar sesuai dengan UU dan peraturan.
Sementara itu, terkait adanya partai politik yang sedang berproses hukum terkait sengketa kepengurusan, Tjahjo mengatakan, hal itu sebaiknya diselesaikan di internal partai. Pemerintah tetap berpegang pada undang-undang yang ada, baik UU Pilkada maupun UU Parpol, soal konflik kepengurusan kedua partai tersebut. (siswoyo)