Dikeluarkan, PP 26/2015 tentang Pendanaan PTN Badan Hukum

Loading

jokowi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pada 22 Mei 2015.

Dalam PP itu ditegaskan, pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan selain APBN. “Pendanaan yang bersumber dari APBN diberikan dalam bentuk, bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau, bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian Pasal 3 PP tersebut.

Untuk bantuan pendanaan PTN Badan Hukum dialokasikan pada APBN setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan Tinggi, bagian dari 20% alokasi anggaran pendidikan, yang merupakan penerimaan PTN Badan Hukum dan dikelola secara otonom dan bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bantuan pendanaan BTN Badan Hukum itu digunakan untuk: a. Biaya operasional (penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat); b. Biaya dosen (bantuan biaya untuk dosen non-PNS yang meliputi: gaji, tunjangan, dan sebagainya); c. Biaya tenaga kependidikan (bantuan biaya tenaga kependidikan non-PNS, meliputi: gaji dan tunjangan, uang makan, dan tunjangan kinerja); d. Biaya investasi (pengadaan sarana dan prasarana); dan e. Biaya pengembangan (pengembangan program dan keilmuan).

“Pendanaan BTN Badan Hukum yang bersumber dari APBN yang diberikan dalam bentuk lain berupa pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 PP No. 26 Tahun 2015 itu, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet. Menurut PP ini, standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri secara periodik, dengan mempertimbangkan: a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Jenis program studi; dan c. Indeks kemahalan wilayah.

Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum diberikan berdasarkan: a. Perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum; b. Penerimaan PTN Badan Hukum; dan c. Efisiensi dan mutu perguruan tinggi.

Berdasarkan PP ini, PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, dan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi, mahasiswa; orangtua mahasiswa; atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Uang Kuliah

Mengenai penerimaan selain yang berasal dari APBN, Pasal 11 PP ini menyebutkan, dapat berasal dari: a. Masyarakat; b. Biaya pendidikan; c. Pengelolaan dana abadi; d. Usaha PTN Badan Hukum; e. Kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi; f. Pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum; g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau h. Pinjaman.

Sumber pendanaan PTN Badan Hukum merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak, sebagai tertulis pada Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2015.

Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber selain dari APBN dapat digunakan untuk biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.

Pasal 15 PP menegaskan, PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa. Selain itu, PTN Badan Hukum dapat memberikan: a. Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomis; b. Beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi; c. Bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan/atau d. Bantuan layanan kesehatan dan sosial.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” Demikan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS